Langgam.id - Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini bisa melakukannya di gerai pelayanan Polresta Padang di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Plaza Andalas lantai 4, Kota Padang.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan, bahwa keberadaan gerai Polresta Padang di MPP merupakan bentuk komitmen Pemko Padang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Gerai ini akan fokus melayani pengurusan SKCK dan izin kegiatan masyarakat," ungkap Swesti dilansir dari infopublik.id, Rabu (11/9/2024).
Swesti menambahkan, bahwa dengan sudah adanya gerai ini di MPP, masyarakat tak lagi perlu mendatangi kantor Polresta Padang untuk mengurus SKCK atau izin kegiatan.
"Proses pengurusan bisa dilakukan bersamaan dengan layanan lain yang tersedia di MPP, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya," bebernya.
Hal ini terang Swesti, tentu sangat bermanfaat terutama bagi pencari kerja yang tengah mempersiapkan berkas untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK. Di mana SKCK menjadi salah satu syarat penting.
"Sekarang mereka bisa mengurusnya langsung di MPP," tutur Swesti.
MPP Padang saat ini menyediakan berbagai layanan publik dari beragam instansi. Di antaranya Samsat, Disdukcapil, BPOM, BPJS Kesehatan, Disnakerin, Pertanahan, Dinas PUPR, Kejari, ATR/BPN, Dinkes, Polresta Padang, Bapenda, dan Pengadilan Agama.
Swesti mengatakan bahwa pihaknya berencana terus memperluas jenis layanan yang tersedia di MPP Padang ke depannya.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ucap Swesti. (*/yki)