Larangan Pejabat/ASN Gelar Open House, Begini Respon Pemprov Sumbar

posko penyekatan, sumbar potensi daerah

Wagub Sumbar Audy Joinaldy. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/Sj tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, pihaknya mematuhi SE Mendagri Tito Karnavian yang dikeluarkan, Selasa (4/4/2021). Hal ini mungkin pertimbangan pusat karena adanya peningkatan kasus covid-19.

“Kita patuhi, artinya memang terlihat mungkin secara nasional penyebaran covid-19 dari pengerahan atau kumpul bersama,” ujarnya, Rabu (5/4/2021).

Menurutnya, hal ini disebabkan karena ada droplet akibat makan-makan bersama. Kegiatan  berkumpul bersama mempunyai risiko tinggi, sehingga memang arahan Mendagri harus dipatuhi.

“Makan bersama memang punya resiko cukup tinggi memang, jadi kita patuhilah intinya, perihal larangan berbuka puasa bersama kecuali dalam keluarga inti,” katanya.

Baca juga: Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Larang Buka Bersama dan Open House

Selain itu terang Audy, nantinya akan diteruskan imbauan tersebut kepada bupati wali kota secara resmi. Selain itu nantinya akan ada rapat bersama Polda, bupati, wali kota, dan Polres seluruh daerah untuk membicarakan kelanjutan penanganan covid-19 di Sumbar.

“Kita juga imbau kepada ASN, tidak melakukan open house, seluruh bupati wali kota dan pejabat melakukan hal yang sama. Tujuannya memang ini, mencegah covid-19, kalau halalbihalal boleh tapi pakai zoom,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/Sj tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tito meminta para gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa langkah.

Yaitu, melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021.

Kemudian, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Penanganan Bencana Sumbar Lebih Terintegrasi
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Penanganan Bencana Sumbar Lebih Terintegrasi
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Warga Dharmasraya dengan PT TKA
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Warga Dharmasraya dengan PT TKA
Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana