Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) melimpahkan laporan dugaan kampanye di masjid oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade ke Bawaslu Sijunjung. Limpahan kasus tersebut dikarenakan peristiwa tersebut terjadi di kabupaten Sijunjung.
"Kita menerima laporan tersebut hari Selasa, (9/11), setelah menerima laporan kita melakukan kajian awal, dan sudah kita bawa dalam rapat pleno, Rabu (10/11) kemarin bersama Bawaslu Sumbar," kata Anggota Bawaslu Sumbar Elliyanti di Padang, Kamis (12/11/2020).
"Karena peristiwa tersebut terjadi di Sijunjung, jadi kasusnya akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Sijunjung," imbuhnya.
Baca juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar Soal Dugaan Kampanye di Masjid
Dalam prosesnya, dijelaskan bahwa Bawaslu Sijunjung akan melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut, setelah melakukan penelusuran, hasilnya akan dituangkan dalam hasil laporan pengawasan.
"Penelusuran akan dilanjutkan oleh Bawaslu Sijunjung, dan apabila syarat formil dan materilnya lengkap, nanti peristiwa tersebut akan dijadikan sebuah temuan," katanya.
Sebelumnya, seorang bernama Nanda Fazli mendatangi Bawaslu Sumbar pada Senin (9/11/2020) lalu. Ia melaporkan Andre terkait kegiatan di sebuah masjid yang juga diunggah di akun Instagram @andre_rosiade pada 1 November lalu.
Nanda juga mempersoalkan ucapan Ketua DPD Gerindra Sumbar itu dalam video tersebut yang menyinggung soal Pilgub Sumbar. Dalam video tersebut, Andre bicara soal program pembangunan jalan di Sijunjung.
”Sebagai ketua DPD Gerindra insya Allah, ya, bertanggungjawab, ya, untuk mengawal Gubernur Sumatera Barat dari Gerindra dan Bupati Sijunjung dari Gerindra untuk menyelesaikan jalan,” kata Nanda menirukan ucapan Andre.
Menurutnya, tindakan Andre itu bertentangan dengan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporannya itu. (Rahmadi/ABW)