Lapak PKL di Kelok Sembilan Dibongkar, Larangan Mendirikan Bangunan Dipasang 

Langgam.id-Lapak Kelok Sembilan

Petugas membongkar lapak-lapak yang tidak aktif di Kelok Sembilan. [foto: IG Satpol PP Provinsi Sumbar]

Langgam.id - Sebanyak 19 lapak-lapak yang tidak aktif di Kelok Sembilan di Kabupaten Limapuluh Kota dibongkar dan dibersihkan pada Selasa (14/12/2021).

Pembongkaran dan pembersihan ini dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sumbar bersama Pemkab Limapuluh Kota, Pemerintahan Nagari Harau dan Pemerintahan Nagari Sarilamak dengan jumlah personel 55 orang.

Dalam akun Instagram Satpol PP Provinsi Sumbar @satpolpp.provsumbar disebutkan, pembongkaran dan pembersihan lapak-lapak yang tidak aktif  ini sebagai upaya penataan Kelok Sembilan.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk revitalisasi kawasan Rest Area Ulu Aia.

"Ada sebanyak 16 lapak yang dibongkar dan dibersihkan. Di mana 11 lapak kepemilikan warga dari Nagari Harau dan 6 lapak kepemilikan warga dari Nagari Sarilamak," tulis BPBD Provinsi Sumbar, Rabu (15/12/2021).

Satpol PP Provinsi Sumbar menyebutkan, bahwa seiring berjalanan pembongkaran dan pembersihan, ada tiga lapak dengan kesadaran sendiri dibongkar oleh pemiliknya.

"Sehingga lapak yang dibongkar dan dibersihkan di Kelok Sembilan menjadi 19 unit," tutur Satpol PP Provinsi Sumbar.

Baca juga: Bibi Asli Sungai Naniang, Bupati Limapuluh Kota Melayat ke Rumah Vanessa Angel dan Suami

Pembersihan terang Satpol PP Provinsi Sumbar, dilaksanakan dengan persuasif.  Setiap bahan sisa dari pembongkaran diantarkan ke rumah pemilik lapak masing-masing.

Setelah pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan, Satpol PP Provinsi Sumbar memasang tiga papan pemberitahuan larangan mendirikan bangunan atau lapak PKL di sepanjang fly over Kelok Sembilan.

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Curiga Masih Muda Sudah AKP, Polisi Gadungan Diamankan Warga di Limapuluh Kota
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan