Langgam.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik dan mengambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Dharmasraya, di ruang Auditorium Kantor Bupati, Rabu, (08/02/23) lalu.
Sutan Riska menyampaikan ucapan selamat kepada 46 orang fungsional dan 3 orang pelaksana, yang dilantik hari itu. Ketua Umum Apkasi itu berpesan, agar PNS yang baru dilantik mampu bekerja dengan disiplin, penuh semangat, kesungguhan dan rasa tanggung-jawab yang tinggi. Dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa masa percobaan dilaksanakan selama 1 tahun, dan sesuai dengan pasal 65 menyatakan bahwa calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
“Saudara semua telah memenuhi ketentuan tersebut untuk peningkatan status calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dan dilakukan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil,” kata Bupati.
Disamping itu, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembinaan jabatan fungsional pasal 8 angka 6 berbunyi, pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan peningkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil dan sekaligus pengangkatan dalam jabatan fungsional, diharapkan saudara dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat PNS memiliki dasar (core value) berakhlak sebagai akronim dari berorientasi pelayanan yaitu bahwa setiap PNS harus senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Akuntabel, yaitu setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkann. Kompeten yaitu, PNS harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Harmonis, yaitu PNS harus menjaga hubungan baik kepada siapapun juga. Loyal, yaitu PNS mesti loyal kepada pimpinan, bangsa dan negara.
Adaptif yaitu PNS harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman. Kolaboratif yaitu PNS harus mampu bekerjasama dengan seluruh stakeholder.
“Untuk itu, saya minta kepada PNS yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan mampu bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan,” tegas Bupati lagi.
Bupati juga mengatakan dengan tegas, bahwa yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini patut bersyukur. Karena saudara adalah sebagian warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat menjadi PNS. Sementara banyak lagi yang berminat menjadi PNS belum tertampung atau tidak lulus dalam seleksi.
“Sebagai tanda syukur, Saudara mesti menyadari dan mempelajari kedudukan saudara sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan untuk itu, saudara dituntut bekerja secara professional, jujur dan adil serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, saudara sebagai PNS dituntut untuk dapat bekerjasama dengan pegawai lainnya,” tegas Bupati lagi.
Kata Bupati hal tersebut harus diterapkan karena tidak semua pekerjaan yang menjadi bagian dan tanggung jawab saudara dapat diselesaikan secara sendiri. Untuk itu perlu dibina kerjasama yang efektif dan komunikasi yang baik antara sesame rekan kerja dan atasan saudara.
“Saya juga ingatkan kepada saudara agar patuhi disiplin kerja, disiplin berpakaian dinas, disiplin jam kerja dalam bertugas. Dilarang melakukan kegiatan yang merendahkan martabat PNS. Bersikap sopan dan ramah kepada masyarakat yang saudara layani,” katanya.(*/FS)