Langgam.id - Langgar protokol kesehatan (prokes), satu unit warung internet (warnet) di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, disegel oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Bukittinggi, Senin (14/6/2021).
Satgas Covid-19 Bukittinggi, Ipda Herwin mengatakan, disegelnya warnet tersebut karena telah melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 tahun 2020.
"Penyegelan kita lakukan, karena pihak warnet melanggar perda," tegas Herwin, Selasa (15/6/2021).
Sebelum penyegelan terang Herwin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha tersebut pada Sabtu (12/6/2021). Kemudian hasil pemeriksaan diserahkan kepada Satpol PP Bukittinggi.
"Tadi kita melakukan pendampingan dan melakukan penyegelan dan pelaku usaha yang melanggar prokes tersebut untuk menutup usahanya selama 1×24 jam," jelasnya. (KW/yki)