Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Kegiatan Keramaian di Payakumbuh

Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Kegiatan Keramaian di Payakumbuh

Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh mendatangi salah satu kegiatan keramaian. (foto: Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes), Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh bubarkan dua kegiatan keramaian pada Sabtu lalu (15/5/2021).

Kegiatan keramaian tersebut yaitu panjat pinang di Kelurahan Tiakar pada sore hari dan orgen tunggal di Koto Panjang Payobasuang pada malam hari.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi mengatakan, penanggung jawab kegiatan telah dibawa ke polsek kota untuk diproses. Selanjutnya dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP pada Senin (17/5/2021).

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif Rp500 ribu. Hal ini sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Sementara itu untuk acara orgen tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari Polsek Kota Payakumbuh," terang Devitra, Senin (17/5/2021).

Sebelumnya, pada 8 Mei 2021, Satgas Covid-19 juga menindak salah satu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan. Kemudian Satgas Covid juga memberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha dengan bayar denda Rp500 ribu.

"Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

Terpisah, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi menerangkan bahwa kondisi covid-19 di Kelurahan Tiakar masih terparah. Ia mengajak warga untuk kalau bisa menargetkan fokus, bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona hijau atau kuning.

"Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan covid-19. Kita ikuti lah anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB," ujarnya.

Irwan mengungkapkan, bahwa kondisi saat ini banyak kelurahan zona kuning. Untuk itu, ia fokus mengarahkan kelurahan-kelurahan tersebut kembali ke zona hijau.

"Kalau sudah zona hijau, kami tak bosan mengimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker," pintanya. (Inf/yki)

 

Baca Juga

Team Miminku dan Rudi Maulana
Agensi Digital Marketing Miminku.id Pertama di Sumatera, Inovasi Pemberdayaan Perempuan Asal Payakumbuh
Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Jalan Payakumbuh menuju Pekanbaru menuju Pangkalan ditutup pada Selasa Penutupan ini dilakukan karena ada bencana longsor dan banjir.
Jalan Payakumbuh ke Pekanbaru Menuju Pangkalan Ditutup, Arus Lalin Dialihkan via Lintau
Ekspo SMK 2024 dan Sinergi Pengembangan Pariwisata Payakumbuh
Ekspo SMK 2024 dan Sinergi Pengembangan Pariwisata Payakumbuh