Langgar Prokes, 5 Lokasi Usaha dan Kafe di Payakumbuh Diberi Sanksi

Langgar Prokes, 5 Lokasi Usaha dan Kafe di Payakumbuh Diberi Sanksi

Tim 7 Kota Payakumbuh melakukan razia ke sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan melakukan razia ke sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5/2021) malam.

Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, lima dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, sanksi kepada perorangan juga diberikan kepada 32 orang masyarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih diberi sanksi kerja sosial daripada membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Ketua Harian Tim 7 sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, upaya mencegah penyebaran covid-19 terus gencar dilakukan. Selain mengimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, juga dengan menegakkan aturan Perda AKB.

Ia menambahkan, dari update zona yang dikeluarkan Pemprov Sumbar pada Minggu (23/5/2021) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26.

"Saat ini kita masih berada di zona oranye. Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan secepatnya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat bersama-sama mewujudkan Payakumbuh bebas Covid-19," ujar Devitra, Senin (31/5/2021).

Ia meminta kepada pemilik usaha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Sesuai dengan ketentuan Perda AKB, bahwa untuk kegiatan usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan menjaga jarak antar pengunjung.

Kemudian, mewajibkan pengunjung memakai masker dan menyiapkan petugas khusus untuk penerapan prokes ini. Selanjutnya, saat ini Kota Payakumbuh berada pada zona oranye, untuk itu kegiatan usaha juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.

Devitra mengharapkan kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi prokes sesuai perda agar tetap mempertahankan disiplin. Kemudian, mengimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali. (INF/yki)

Tag:

Baca Juga

Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Jalan Payakumbuh menuju Pekanbaru menuju Pangkalan ditutup pada Selasa Penutupan ini dilakukan karena ada bencana longsor dan banjir.
Jalan Payakumbuh ke Pekanbaru Menuju Pangkalan Ditutup, Arus Lalin Dialihkan via Lintau
Ekspo SMK 2024 dan Sinergi Pengembangan Pariwisata Payakumbuh
Ekspo SMK 2024 dan Sinergi Pengembangan Pariwisata Payakumbuh
ICH Fest 2023: Atasi Perang Klaim, Upaya Persatukan Bangsa Serumpun Kelola Warisan Budaya Takbenda
ICH Fest 2023: Atasi Perang Klaim, Upaya Persatukan Bangsa Serumpun Kelola Warisan Budaya Takbenda
Sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar, terbakar pada Kamis (21/9/2023)
Kebakaran Landa Rumah Warga di Payakumbuh, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran menghanguskan sebanyak enam bangunan yang berada di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Sabtu
Kebakaran Hanguskan 6 Bangunan di Payakumbuh Dini Hari Tadi