Langgar Perda, Wawako Padang Pimpin Operasi Penertiban Spanduk dan Baliho

Langgar Perda, Wawako Padang Pimpin Operasi Penertiban Spanduk dan Baliho

Petugas Satpol PP Padang lakukan pembersihan baliho. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id – Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, memimpin operasi penertiban spanduk, iklan, reklame, baliho, poster, dan bahan kampanye (BK) yang terpasang di pohon pelindung, taman, tiang listrik, tiang telepon, dan rambu-rambu jalan. Penertiban tersebut dilakukan pada Jumat (5/1/2024) malam.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran pemasangannya telah menyalahi aturan Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam penertiban tersebut, Wakil Walikota Padang didampingi Kasat Pol PP Padang, Chandra. Mereka menyisir kawasan Jati, Alai, Kecamatan Padang Timur, dan Kecamatan Padang Utara.

Wakil Walikota Padang menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang. Ia menegaskan bahwa Pemko Padang tetap tegak lurus dengan aturan.

“Kita tidak melihat ini siapapun, karena kita melihat Kota Padang ini sudah semrawut karena bahan kampanye, yang mana ini telah melanggar aturan. Memang saat sekarang ini adalah saat kampanye, tapi ada aturannya, kiranya ini sama-sama kita perhatikan, jangan jadikan pohon atau taman sebagai tempat memasang bahan kampanyenya,” ujar Wawako dikutip, Minggu (7/1/2024).

Ekos juga menghimbau kepada seluruh peserta kontestan untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

“Saya atas nama Pemerintah Kota dan atas nama pribadi juga memohon maaf, karena ini harus dilakukan kepada siapapun yang melanggar aturan, jadi tidak ada tebang pilih disini, kita akan melakukan penertiban di semua taman-taman dan pohon-pohon di seluruh wilayah Kota Padang untuk menjaga kebersihan Kota Padang,” jelas Wawako.

Eris Nanda, Ketua Bawaslu Kota Padang yang juga ikut dalam penertiban tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Padang telah menghimbau beberapa kali para kontestan agar selalu mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.

“Waktu penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kita juga sampaikan, ada tempat-tempat yang dilarang pemasangan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di pasal 70 dan pasal 71. Seperti, ditempat ibadah, di tempat pemerintahan, dilingkungan sekolah taman dan pepohonan di jalan-jalan protokol dan ruang terbuka Hijau maupun di fasiltas-fasiltas umum lainnya,” kata Eris.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penertiban terhadap yang melanggar Perda Trantibum. Bahkan, ia menyampaikan setiap hari ratusan iklan, poster, dan spanduk yang menyalahi aturan telah dibongkar personilnya.

“Penertiban yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, setiap hari kita lakukan, sehingga Trantibum bisa terjaga dan keindahan Kota dapat diciptakan,” terang Chandra. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pedagang bendera mulai bertebaran di ruas jalan Kota Padang menyambut HUT RI ke-81.
Cerita Pedagang Musiman Bendera Masih Bertahan Mengejar Cuan
Jenazah Pasutri Korban Kebakaran di Padang Pariaman Diserahkan ke Keluarga
Jenazah Pasutri Korban Kebakaran di Padang Pariaman Diserahkan ke Keluarga
Akademisi 4 Kampus Hibur Anak Penyintas Banjir di SD Bustanul Ulum Semen Padang
Akademisi 4 Kampus Hibur Anak Penyintas Banjir di SD Bustanul Ulum Semen Padang
Polisi Tangkap 2 Operator Alat Berat PETI di Solok Selatan, Eskavator Disita
Polisi Tangkap 2 Operator Alat Berat PETI di Solok Selatan, Eskavator Disita
Kapitalisme Londo Ireng
Kapitalisme Londo Ireng
Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Beasiswa Internasional ke Nalanda University India
Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Beasiswa Internasional ke Nalanda University India