Langgar Perda, Satpol PP Payakumbuh Copot Iklan Rokok di Warung dan Fasum

Langgar Perda, Satpol PP Payakumbuh Copot Iklan Rokok di Warung dan Fasum

Personel Satpol PP Kota Payakumbuh menertibkan iklan rokok di salah satu warung warga. (foto: Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh bergerak cepat menertibkan spanduk atau iklan rokok yang ada di beberapa kelurahan di daerah tersebut, Selasa (18/5). Hal ini dilakukan karena Pemko Payakumbuh terus komit menegakkan aturan.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky Zaindra bersama Kasi Penyidik Alrinaldi mengatakan, penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga dan di fasilitas umum (fasum).

Kepada warga terang Devitra, pihaknya  memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini.

"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," terang Devitra.

Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.

"Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban," tegas Devitra.

Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. (Inf/yki)

 

Baca Juga

Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Jalan Payakumbuh menuju Pekanbaru menuju Pangkalan ditutup pada Selasa Penutupan ini dilakukan karena ada bencana longsor dan banjir.
Jalan Payakumbuh ke Pekanbaru Menuju Pangkalan Ditutup, Arus Lalin Dialihkan via Lintau
Sebanyak 13 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang. Sidang dipimpin Anton Rizal Setiawan.
Langgar Perda, Belasan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang