Langgar Perda, Satpol PP Payakumbuh Copot Iklan Rokok di Warung dan Fasum

Langgar Perda, Satpol PP Payakumbuh Copot Iklan Rokok di Warung dan Fasum

Personel Satpol PP Kota Payakumbuh menertibkan iklan rokok di salah satu warung warga. (foto: Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh bergerak cepat menertibkan spanduk atau iklan rokok yang ada di beberapa kelurahan di daerah tersebut, Selasa (18/5). Hal ini dilakukan karena Pemko Payakumbuh terus komit menegakkan aturan.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky Zaindra bersama Kasi Penyidik Alrinaldi mengatakan, penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga dan di fasilitas umum (fasum).

Kepada warga terang Devitra, pihaknya  memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini.

"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," terang Devitra.

Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.

"Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban," tegas Devitra.

Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. (Inf/yki)

 

Baca Juga

Tryout UTBK 2025, Siswa SMAN 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional
Tryout UTBK 2025, Siswa SMAN 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional
Indo Jalito Peduli dan LKKS Salurkan Hewan Kurban dan Sembako di Payakumbuh
Indo Jalito Peduli dan LKKS Salurkan Hewan Kurban dan Sembako di Payakumbuh
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Wawako Elzadaswarman Ajak Semua Pihak Wujudkan Payakumbuh Maju, Sehat dan Sejahtera
Wawako Elzadaswarman Ajak Semua Pihak Wujudkan Payakumbuh Maju, Sehat dan Sejahtera
Zulmaeta-Elzadaswarman Sementara Unggul di Pilwako Kota Payakumbuh 2024
Zulmaeta-Elzadaswarman Sementara Unggul di Pilwako Kota Payakumbuh 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno lepas pendistribusian logistik Pilkada 2024 yang akan dibawa untuk lima kecamatan yang ada
Pj Wako Payakumbuh Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke-5 Kecamatan