Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh bergerak cepat menertibkan spanduk atau iklan rokok yang ada di beberapa kelurahan di daerah tersebut, Selasa (18/5). Hal ini dilakukan karena Pemko Payakumbuh terus komit menegakkan aturan.
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky Zaindra bersama Kasi Penyidik Alrinaldi mengatakan, penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga dan di fasilitas umum (fasum).
Kepada warga terang Devitra, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini.
"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," terang Devitra.
Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.
"Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban," tegas Devitra.
Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. (Inf/yki)