Langgar Perda, Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok

Langgam.id-iklan rokok

Personel Satpol PP dan Damkar Padang Panjang menertibkan iklan rokok di salah satu warung. [foto: Pemko Padang Panjang]

Langgam.id – Sejumlah iklan-iklan rokok yang terpasang di warung-warung warga ditertibkan oleh personel Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, Rabu (24/11/2021).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, Idris mengatakan, bahwa di dalam Perda KTR, ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di kota tersebut.

Ia mengungkapkan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menyosialisasikan perda ini sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014.

“Semua yang berkaitan dengan iklan rokok seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain, akan kami cabut dan tertibkan,” bebernya.

“Kepada masyarakat khususnya pemilik warung atau mini market, diminta untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempatnya,” harapnya.

Baca juga: Pasar Padang Panjang Bakal Terima Sertifikat SNI dari Mendag

Idri menyebutkan, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok. Penertiban akan terus dilakukan agar Kota Padang Panjang benar-benar bersih dari iklan rokok.

Selain penertiban kata Idris, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada masyarakat.

Baca Juga

IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
Visual Gunung Marapi Selasa pagi, 3 Maret 2026. ist
Marapi Erupsi, Sejumlah Wilayah Diselimuti Abu
LPDP Bukan Satu-satunya Pilihan
LPDP Bukan Satu-satunya Pilihan
Sambut Ramadan dan Lebaran 2026, Indosat Pastikan Jaringan di Sumatra Aman
Sambut Ramadan dan Lebaran 2026, Indosat Pastikan Jaringan di Sumatra Aman
Bapenda Sumbar Luncurkan Program 'Sambako': Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan
Bapenda Sumbar Luncurkan Program ‘Sambako’: Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan
Polda Sumbar Selidiki Kasus Video Call Sex Diduga Bupati Limapuluh Kota