Langgar Perda, Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok

Langgam.id-iklan rokok

Personel Satpol PP dan Damkar Padang Panjang menertibkan iklan rokok di salah satu warung. [foto: Pemko Padang Panjang]

Langgam.id – Sejumlah iklan-iklan rokok yang terpasang di warung-warung warga ditertibkan oleh personel Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, Rabu (24/11/2021).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, Idris mengatakan, bahwa di dalam Perda KTR, ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di kota tersebut.

Ia mengungkapkan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menyosialisasikan perda ini sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014.

“Semua yang berkaitan dengan iklan rokok seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain, akan kami cabut dan tertibkan,” bebernya.

“Kepada masyarakat khususnya pemilik warung atau mini market, diminta untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempatnya,” harapnya.

Baca juga: Pasar Padang Panjang Bakal Terima Sertifikat SNI dari Mendag

Idri menyebutkan, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok. Penertiban akan terus dilakukan agar Kota Padang Panjang benar-benar bersih dari iklan rokok.

Selain penertiban kata Idris, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada masyarakat.

Baca Juga

Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran