Langgam.id - Diduga menyalahi aturan, tim gabungan lakukan peneguran kepada pemilik salah satu Biillboard di Kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Kamis (7/12/2023) kemarin.
Tim gabungan tersebut, terdiri dari, Satpol PP BKO, Kasi Trantib Kecamatan dan Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Lurah Batuang Taba Nan XX, Kota Padang.
Dijelaskan Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, Luxani, peneguran tersebut salah satu upaya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga, pemasangan tempat iklan tersebut terlalu menjorok ke jalan dan menggangu keluar masuk kendaraan menuju Kampung Jua dan diduga pemilik juga tidak memiliki izin, maka diberikan teguran oleh PUPR ke pemilik," ungkap, Luxani, Kasi Trantib Kecamatan Lubek, dikutip dari Humas Pol PP Padang.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, Demi Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP akan terus mensupport dan mem Back Up Dinas terkait dalam melakukan penataan dan penertiban dugaan pelangaran.
"Kami sebagai Penegak Perda akan terus back Up instansi terkait dalam melakukan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang," kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada pemilik periklanan agar selalu mengurus izinnya, agar tidak menyalahi aturan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman.
"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan proses selanjutnya di serahkan ke PUPR sebagai Instansi pembina," himbaunya.
Satpol pp terus backup dinas terkait, dalam melakukan pembinaan, terhadap pelaku perda di kota padang. (*/Fs)