Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat

Penertiban PKL di kawasan Pasar Raya Barat. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat pada Rabu (26/3/2025).

Penertiban ini dilakukan karena pedagang tersebut melanggar Perda dan Perkada Kota Padang.

"Pedagang sudah ada relokasinya, silahkan gunakan tempatnya, bagi yang masih berjualan di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat ini tentu kita tertibkan, karena bisa menimbulkan kemacetan dan melanggar Perda," ucap Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Selain melakukan penertiban, terang Eka, Satpol PP Padang juga melakukan pengamanan di sekitar Pasar Raya. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pengunjung dapat berbelanja dengan nyaman dan aman.

"Pengamanan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan atau gangguan ketertiban menjelang lebaran," ujar Eka.

Diketahui, Satpol PP Kota Padang terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Padang tetap terjaga menyambut lebaran. (*/yki)

Baca Juga

Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar