Langgar Perda AKB, 52 Orang di Agam Kena Sanksi

Langgar Perda AKB, 52 Orang di Agam Kena Sanksi

Pelanggar AKB di Kabupaten Agam

Langgam.id - Sebanyak 52 warga di Koto Tua Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam terjaring razia karena melanggar Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Selasa (24/11/2020).

Koordinator Lapangan Tim Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Arnis mengatakan, 52 orang yang terjaring razia tersebut akan diberi sanksi kerja sosial. "Mereka membersihkan fasilitas umum, tapi tidak ada yang memilih membayar denda," kata Arnis, sebagaimana dirilis di situs resmi Kabupaten Agam.

Arnis menambahkan, razia ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam. “Peraturan yang ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti ataupun memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini masker merupakan media yang paling utama dalam protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah. Ia berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.(*/Ela)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun