Langgar Perda, 5 PKL di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak lima orang pelanggar perda di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang,

Para pelanggar perda menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak lima orang pelanggar peraturan daerah (perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (1/2/2024).

Sidang tipiring ini dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan dan diikuti oleh terduga pelanggar perda. Para pelanggar perda tersebut semuanya merupakan pedagang kaki lima (PKL).

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sidang tipiring tersebut perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.

"Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera," ujar Chandra dikutip dari keterangan tertulis Satpol PP Padang.

Dalam sidang tipiring itu, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.

"Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005," ucap Chandra.

Sementara itu, terang Chandra, satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda Rp200 ribu dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan. Sedangkan PKL di kawasan UPI dikenakan denda sebesar Rp150 ribu. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik
Sangat Berbahaya, Sebuah Bangunan di Padang Berdiri di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi
Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri,
Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas
Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/2024). Penertiban itu dilakukan
Bangunan Menutupi Halte Trans Padang, Sebuah Warung Makan di Bypass Ditertibkan