Langgam.id - Sebanyak lima orang pelanggar peraturan daerah (perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (1/2/2024).
Sidang tipiring ini dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan dan diikuti oleh terduga pelanggar perda. Para pelanggar perda tersebut semuanya merupakan pedagang kaki lima (PKL).
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sidang tipiring tersebut perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.
"Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera," ujar Chandra dikutip dari keterangan tertulis Satpol PP Padang.
Dalam sidang tipiring itu, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.
"Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005," ucap Chandra.
Sementara itu, terang Chandra, satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda Rp200 ribu dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan. Sedangkan PKL di kawasan UPI dikenakan denda sebesar Rp150 ribu. (*/yki)