Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran kepada pemilik usaha karaoke di kawasan Kuranji Padang, Sumatera Barat, karena melanggar jam operasional.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi menyebutkan bahwa pelaku usaha ini telah melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan.
"Ini teguran kepada pihak cafe dan meminta mereka untuk segera menghentikan kegiatan karaoke tersebut," ungkap Eka, dikutip Rabu (26/3/2025).
Eka menyebutkan dengan beraktifitasnya usaha karaoke tersebut, tentu dapat menganggu ketenangan masyarakat dan kegiatan umat muslim yang tengah melakukan aktifitas ibadah.
"Kepada pemilik Usaha, petugas mengingatkan agar mematuhi ketentuan jika masih kedapatan tentu akan dilakukan upaya penertiban," katanya.
Selain itu dalam operasi yang dilakukan petugas juga membubarkan anak remaja yang masih nongkrong dan mengamankan tiga orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Selanjutnya, mereka yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka kedapatan nongkrong hingga larut malam. Sebagai antisipasi hal yang tidak di inginkan ke tiga wanita tersebut di amankan ke Mako Satpol PP," ungkap Eka. (*/fs)