Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran kepada pemilik usaha karaoke di kawasan Kuranji Padang, Sumatera Barat, karena melanggar jam operasional.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi menyebutkan bahwa pelaku usaha ini telah melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan.

"Ini teguran kepada pihak cafe dan meminta mereka untuk segera menghentikan kegiatan karaoke tersebut," ungkap Eka, dikutip Rabu (26/3/2025).

Eka menyebutkan dengan beraktifitasnya usaha karaoke tersebut, tentu dapat menganggu ketenangan masyarakat dan kegiatan umat muslim yang tengah melakukan aktifitas ibadah.

"Kepada pemilik Usaha, petugas mengingatkan agar mematuhi ketentuan jika masih kedapatan tentu akan dilakukan upaya penertiban," katanya.

Selain itu dalam operasi yang dilakukan petugas juga membubarkan anak remaja yang masih nongkrong dan mengamankan tiga orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Selanjutnya, mereka yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka kedapatan nongkrong hingga larut malam. Sebagai antisipasi hal yang tidak di inginkan ke tiga wanita tersebut di amankan ke Mako Satpol PP," ungkap Eka. (*/fs)

Baca Juga

Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar