Langgar Aturan Penjualan Minol, 21 Orang Diamankan Pol PP Padang

Langgar Aturan Penjualan Minol, 21 Orang Diamankan Pol PP Padang

Tim gabungan mengamankan Minol yang dijual dengan melanggar peraturan Perda. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id --Kedapatan melakukan pelanggaran penjualan puluhan botol minuman beralkohol (minol), sebanyak 21 orang laki laki serta perempuan diamankan Tim gabungan Satpol PP Padang dan SK4, Kamis, (22/6/2023) dini hari lalu.

Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari sejumlah lokasi tempat penjual Minol. Petugas mendapati si pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

"Petugas terpaksa mengamanakan puluhan botol Minuman ber Alkohol tersebut sebagai barang bukti," jelas Rio Ebu Kabid P3D, Satpol PP Padang, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Lebih lanjut, Kepala Bidang ( Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang yang memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol serta pengawasan ke sejumlah tempat karaokean dan penginapan, yang diindikasi melakukan pelanggaran, maka petugas menertibkan dua orang laki laki dan 19 perempuan yang diamankan petugas di sejumlah lokasi tempat Karaoekean dan penginapan.

"22 buah botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta dua orang laki laki diamankan ke Mako Satpol PP," kata Rio Ebu Pratama.

Terkait penertiban ini, Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol Minol, pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan untuk diproses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda.

"Karena kedapatan melakukan pelanggaran di dalam beraktifitas, pelaku usaha ini juga di panggil PPNS," ujarnya. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang