Langgam.id - Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Agam karena diduga melakukan pelecehan seksual atau sodomi. Tindakan cabul itu lebih dari sekali dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyebut pelaku berinisial FR (56) mencabuli korban yang masih di bawah umur pada 31 Agustus lalu. Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.
“Laporan pengaduan kasus sodomi tersebut diterima jajaran Polres Agam pada Rabu dari orang tua korban kepada pihak kepolisian," kata Dwi, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Pembongkaran Makam Anak yang Meninggal Mendadak di Solsel Tunggu Tim Forensik
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, tindakan sodomi itu dilakukan saat berada di mobil pikap dan di semak-semak saat pelaku dan korban sama-sama berburu babi. Perbuatan sodomi itu kembali diulangi oknum ASN di Agam itu saat pulang berburu babi.
“Saat pulang ke rumah korban di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, pada hari yang sama pelaku mengulangi perbuatannya," ungkap Dwi.
Setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku menjanjikan akan memberi korban uang sebesar Rp100 ribu. Pelaku meminta agar korban tutup mulut terkiat perbuatan cabul tersebut.
"Terhadap pelaku diancam hukuman maksimal selama 15 tahun sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Dwi.