Langgam.id - Tim gabungan pengawasan Pantai Padang mengamankan seorang pemuda nerinisial IK (23). Ia diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung di kawasan Pantai Padang.
IK diamankan personel Satpol PP Padang bersama tim gabungan karena kedapatan melakukan pemalakan dan melancarkan aksinya terhadap wisatawan yang tengah duduk-duduk di kawasan bibir pantai sekira pukul 20.30 WIB, pada Minggu (15/10/2023) malam.
"Melihat aksinya tersebut yang bisa memicu terjadinya gangguan Trantibum di Pantai Padang, anggota langsung mengamankannya dan diamankan ke Mako Satpol PP," ungkap Rozaldi, Kabid Trantibum Pol PP Padang melalui keterangan resmi.
Sesampainya IK di Mako Satpol PP, dirinya mengakui kepada petugas kalau iya memang melakukan pemerasan kepada pasangan yang tengah duduk di kawasan Pantai Padang tersebut.
Untuk proses lebih lanjut, pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Padang dalam rangka proses lebih lanjut.
"Kita koordinasikan dengan pihak kepolisian terkait kejadian ini," terang Rozaldi.(*/Fs)