Kurangi Sampah Plastik, Gubernur Sumbar Larang OPD Sediakan Minuman Kemasan saat Rapat

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar melarang OPD Pemprov membawa minuman kemasan saat menggelar rapat.

Ilustrasi; [foto: canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar melarang OPD Pemprov menyediakan minuman kemasan saat menggelar rapat.

Langgam.id – Gubernur Sumbar melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyediakan minuman kemasan saat menggelar rapat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik.

Aturan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumbar.

SE merupakan tindaklanjut tentang Hari Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Siti Aisyah menjelaskan dalam SE yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi tersebut, OPD diminta mengurangi sampah plastik dengan cara tidak menggunakan kemasan, kantong, botol, sedotan, piring, dan gelas plastik sekali pakai.

“Kemudian setiap OPD diminta menyediakan snack dan makan minum setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya dengan bahan organik,” katanya, Senin (21/2/2022).

Dia mencontohkan, bahan organik yang mudah terurai antara lain daun, kertas makanan, dan pelepah. Kemudian menggunakan bahan yang dapat dipakai kembali bambu, tempurung, atau bahan yang dicuci seperti piring dan gelas kaca.

“Dalam SE mengimbau agar ASN dan peserta rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk membawa tumbler atau botol minuman isi ulang,” ujarnya.

Kemudian terangnya, setiap perkantoran OPD diminta menyediakan dispenser air minum isi ulang dan gelas yang dapat dicuci kembali pada setiap ruangan staf dan ruang kedinasan lainnya.

Selanjutnya, setiap kantor harus menyediakan tempat sampah yang terpilah sebanyak tiga jenis.

“Kami juga mengimbau agar setiap yang ikut rapat juga membawa botol air minum sendiri, di kantor hanya menyediakan dispenser untuk mengisi ulang,” katanya.

Dia mengatakan optimis SE ini bisa diterapkan sehingga bisa mengurangi produksi sampah di Sumbar.

Bahkan dihitung, dengan menerapkan aturan ini secara baik dapat menghemat anggaran untuk minum sekitar 6 persen dari biasanya.

Pihaknya juga mendorong agar semua kabupaten kota di Sumbar juga menerapkan hal tersebut untuk mengurangi sampah di tempat masing-masing. Dari Pemprov Sumbar tentu memberikan contoh terlebih dahulu.

Baca juga: Jaga Kestabilan Harga Gambir, Pemprov Sumbar Bakal Siapkan Ranperda

“Kita memdorong untuk ke depannya kabupaten kota juga menerapkan hal yang sama, sifatnya imbauan dan kita memberi contoh. Memang mengubah gaya hidup bukan hal mudah, tetapi kita harus memulainya,” ujarnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Video Viral Asusila Diduga Libatkan 2 ASN, Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 5 ASN berasal dari Pemko Padang ikut seleksi terbuka untuk mengisi tujuh jabatan Pemprov Sumbar.
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Viral Diduga Asusila
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Viral Aksi Asusila Diduga 2 ASN Pemprov Sumbar, Videonya Beredar