Kuliah Umum di Unand, Wamenkum HAM Prof Eddy: Kuncinya di Argumentasi Hukum

Kuliah Umum di Unand, Wamenkum HAM Prof Eddy: Kuncinya di Argumentasi Hukum

Wamenkum HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memberikan kuliah umum di Unand. (Foto: Humas Unand)

Langgam.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum adalah seni memberikan kesan, pendapat, atau pandangan teoretis serta tidak sebatas pada pengaturan perundang-undangan.

"Hukum itu adalah seni berinterpretasi. Maka kuncinya jangan sekali-kali masuk dalam argumentasi hukum yang dibangun lawan dalam sebuah perkara," kata Eddy, sapaan akrab Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu, saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa penguasaan hukum meliputi berbagai asas, filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan.

Nah, dalam praktek, argumentasi hukum harus disampaikan secara sistematis dan terstruktur sehingga sebisa mungkin tidak ada bantahan atau sanggahan dari pihal lain atas hal yang disampaikan.

"Karena hukum itu adalah seni berinterpretasi," ujarnya.

Mengangkat tema Argumentasi Hukum, Prof Eddy menekankan pentingnya bahwa dalam kacamata modern, hukum itu bersifat netral. Namun, kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.

"Dia (hukum) tidak bisa menjamin, karena itu tadi, hukum adalah seni berinterpretasi," sebut pria kelahiran 10 April 1973 itu.

Bagi pihak yang mempelajari dan mendalami ilmu hukum, menurutnya, maka mengenal istilah antinomi hukum atau dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya namun tidak boleh saling meniadakan.

"Inilah yang membuat hukum itu dinamis. Inilah yang membuat hukum ini bisa menyesuaikan perkembangan zaman," imbuhnya.

Ia memaparkan argumentasi hukum tidak hanya digunakan saat seseorang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi juga bisa digunakan untuk menghadapi fenomena atau peristiwa yang terjadi namun dibutuhkan analisis hukum.

"Argumentasi hukum adalah alasan-alasan yang mendukung atau menolak suatu pendapat yang didasarkan pada hukum," katanya.

Selain itu, imbuhnya, pengetahuan tentang hukum juga perlu diperkuat dengan disiplin ilmu-ilmu lainnya yang lebih teknis, seperti ilmu ekonomi, fisika, kimia, kedokteran, psikologi bahkan ilmu teknik.

Rektor Unand Prof. Yuliandri mengapresiasi kesediaan Wamenkum HAM memberikan kuliah umum di Unand. "Kami mengucapkan terimakasih kepada Prof Eddy yang sudah bersedia datang ke Unand. Ini kesempatan bagi mahasiswa silakan gali ilmu Prof Eddy, baik soal hukum maupun yang lainnya. Tanya, gali dan minta pendapat beliau," kata Yuliandri.

Kuliah umum tersebut dipandu oleh Dosen Hukum Tata Negara Unand Dr. Charles Simabura. Juga hadir Wakil Rektor IV Dr. Hefrizal Handra, Kepala LPPM Dr. Ir. Uyung Gatot S Dinata, Direktur Sekolah Pascasarjana Prof. Nursyirwan Effendi, Dekan Fakultas Hukum Dr. Ferdi, serta pejabat dan para dosen Unand. (*/FS)

Baca Juga

Tiga Pasangan Calon Wali Kota Padang Adu Gagasan di Universitas Andalas
Tiga Pasangan Calon Wali Kota Padang Adu Gagasan di Universitas Andalas
Sebanyak delapan wakil dekan (wadek) dari empat fakultas dilantik oleh Rektor Universitas Andalas (Unand), Efa Yonnedi pada Jumat 27/9/2024.
Rektor Universitas Andalas Lantik 8 Wakil Dekan dari 4 Fakultas
Manfaat Luar Biasa Dari Aktivitas Fisik Teratur Untuk Kesehatan Umum
Manfaat Luar Biasa Dari Aktivitas Fisik Teratur Untuk Kesehatan Umum
UNAND mewisuda sebanyak 664 orang wisudawan dari Program Pascasarjana pada Jumat (30/8/2024) di Gedung Auditorium Kampus Limau Manis.
Universitas Andalas Wisuda 664 Lulusan Program Pascasarjana
Transformasi Penyuluhan Pertanian untuk Kaum Muda
Transformasi Penyuluhan Pertanian untuk Kaum Muda
Pengembangan Produk Pangan Sehat: Penyuluhan PIRT dan Kreasi Snack Bar Ikan Teri & Kacang di Mandeh
Pengembangan Produk Pangan Sehat: Penyuluhan PIRT dan Kreasi Snack Bar Ikan Teri & Kacang di Mandeh