Kuliah Umum di Unand, Wamenkum HAM Prof Eddy: Kuncinya di Argumentasi Hukum

Kuliah Umum di Unand, Wamenkum HAM Prof Eddy: Kuncinya di Argumentasi Hukum

Wamenkum HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memberikan kuliah umum di Unand. (Foto: Humas Unand)

Langgam.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum adalah seni memberikan kesan, pendapat, atau pandangan teoretis serta tidak sebatas pada pengaturan perundang-undangan.

"Hukum itu adalah seni berinterpretasi. Maka kuncinya jangan sekali-kali masuk dalam argumentasi hukum yang dibangun lawan dalam sebuah perkara," kata Eddy, sapaan akrab Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu, saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa penguasaan hukum meliputi berbagai asas, filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan.

Nah, dalam praktek, argumentasi hukum harus disampaikan secara sistematis dan terstruktur sehingga sebisa mungkin tidak ada bantahan atau sanggahan dari pihal lain atas hal yang disampaikan.

"Karena hukum itu adalah seni berinterpretasi," ujarnya.

Mengangkat tema Argumentasi Hukum, Prof Eddy menekankan pentingnya bahwa dalam kacamata modern, hukum itu bersifat netral. Namun, kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.

"Dia (hukum) tidak bisa menjamin, karena itu tadi, hukum adalah seni berinterpretasi," sebut pria kelahiran 10 April 1973 itu.

Bagi pihak yang mempelajari dan mendalami ilmu hukum, menurutnya, maka mengenal istilah antinomi hukum atau dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya namun tidak boleh saling meniadakan.

"Inilah yang membuat hukum itu dinamis. Inilah yang membuat hukum ini bisa menyesuaikan perkembangan zaman," imbuhnya.

Ia memaparkan argumentasi hukum tidak hanya digunakan saat seseorang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi juga bisa digunakan untuk menghadapi fenomena atau peristiwa yang terjadi namun dibutuhkan analisis hukum.

"Argumentasi hukum adalah alasan-alasan yang mendukung atau menolak suatu pendapat yang didasarkan pada hukum," katanya.

Selain itu, imbuhnya, pengetahuan tentang hukum juga perlu diperkuat dengan disiplin ilmu-ilmu lainnya yang lebih teknis, seperti ilmu ekonomi, fisika, kimia, kedokteran, psikologi bahkan ilmu teknik.

Rektor Unand Prof. Yuliandri mengapresiasi kesediaan Wamenkum HAM memberikan kuliah umum di Unand. "Kami mengucapkan terimakasih kepada Prof Eddy yang sudah bersedia datang ke Unand. Ini kesempatan bagi mahasiswa silakan gali ilmu Prof Eddy, baik soal hukum maupun yang lainnya. Tanya, gali dan minta pendapat beliau," kata Yuliandri.

Kuliah umum tersebut dipandu oleh Dosen Hukum Tata Negara Unand Dr. Charles Simabura. Juga hadir Wakil Rektor IV Dr. Hefrizal Handra, Kepala LPPM Dr. Ir. Uyung Gatot S Dinata, Direktur Sekolah Pascasarjana Prof. Nursyirwan Effendi, Dekan Fakultas Hukum Dr. Ferdi, serta pejabat dan para dosen Unand. (*/FS)

Baca Juga

Langgam.id - Lembaga SURI menggelar pameran Pemanfaatan Iluminasi Naskah Kuno Menjadi Motif Kain Minangkabau di Unand.
53 Proposal PKM UNAND Lolos Pendanaan Kemendikbudristek
RS Unand Bertekad Menjadi Destinasi Wisata Medis di Asia Tenggara
RS Unand Bertekad Menjadi Destinasi Wisata Medis di Asia Tenggara
Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) saat ini sudah dilengkapi dengan peralatan yang canggih. Selain itu, rumah sakit ini juga didukung
Cegah Pasien Berobat Keluar Negeri, Ini Upaya yang Dilakukan RS Unand
Content Creator For Business : Strategi Efektif Membangun Brand Awareness
Content Creator For Business : Strategi Efektif Membangun Brand Awareness
TANAH ULAYAT TOL PADANG-PEKANBARU
Wacana Penghapusan Insentif Guru Dalam Model Fungsi Utilitas
Tingkatkan Kualitas Program Siaran Televisi di Sumbar, KPI Pusat Sambangi Unand
Tingkatkan Kualitas Program Siaran Televisi di Sumbar, KPI Pusat Sambangi Unand