Kuasa Hukum Cabup Dharmasraya Sutan Riska-DP Laporkan Tim Panji-Yos ke Bawaslu

Kuasa Hukum Cabup Dharmasraya Sutan Riska-DP Laporkan Tim Panji-Yos ke Bawaslu

Sutan Riska Tuanku Kerajaan mendaftar jadi Bupati Dharmasraya di Kantor KPU Dharmasraya Jumat 4 September 2020. (IST)

Langgam.id - Tim Kuasa hukum pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya Sutan Riska-DP, melaporkan anggota DPD RI berinisial E ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (7/12/2020). Pelaporan tersebut terkait dugaan instruksi politik uang di Pilkada Dharmasraya.
.
Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Dharmasraya, Tim Panji-Yos Sebut Hormati Hukum dan Siap Hadapi Panggilan

Laporan tersebut didasari oleh beredarnya rekaman suara yang diduga adalah "E" yang merupakan orang tua dari Panji Mursyidan, calon bupati Dharmasraya nomor urut 1. Rekaman dengan durasi 2 menit 16 detik tersebut berisi serangkaian rencana untuk menyebarkan paket sembako di sejumlah titik pemilihan.

Donal Fariz, sebagai salah satu kuasa hukum paslon Sutan Riska-DP mengatakan, upaya tersebut diduga untuk mengarahkan dan menginstruksikan tim kampanye membagikan paket seolah-olah sebagai bantuan covid-19. Tujuannya agar praktik politik uang tersamarkan dan penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan tindakan. "Upaya tersebut dapat dikategorikan instruksi melakukan politik uang secara terstuktur, sistematis dan massif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan pasal 187A Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman pidana tiga hingga enam tahun kurungan. Apalagi secara formil, saudara E terdaftar dalam Model BC1 KWK sebagai Tim Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk pasangan calon nomor urut 1.

Selain itu, kuasa hukum paslon Sutan Riska-DP meminta komitmen Bawaslu untuk secara cepat memproses laporan tersebut. Kuasa hukum meyakini unsur-unsur perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 73 ayat (4) jo 73 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 terpenuhi. Sehingga diharapkan Sentra Gakkumdu dapat melakukan langkah hukum pro justicia untuk tahapan selanjutnya.

"Kita meminta Bawaslu dan Panwas secara pro aktif melakukan pengawasan pelanggaran. Sejumlah potensi praktek politik uang dalam bentuk pembagian sembako sudah seharusnya ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan yang lebih maksimal," ujarnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengatakan bahwa terlapor diduga menggunakan fasilitas kampus dan mahasiswa/i untuk berbagai keperluan yang sifatnya politik praktis. Fasilitas dan tempat Pendidikan yang dimaksud adalah Kampus Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), yang berlokasi Koto Baru, Kab. Dharmasraya.

Hal tersebut bisa didengar di rekaman suara terlapor yang berbunyi "Bisa disimak dari rekaman suara terlapor. Jadi saya tunggu respon teman-teman, kalau iya mahasiswa saya sedang mem-packing sembakonya, nanti iya kita antar ke sana, kalau tidak apa cara yang lainnya"

Tindakan ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimakan mengatur larangan kampanye pada poin (i) berupa “menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan”.(*/Ela)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran