Langgam.id — Kualitas udara Kota Padang masuk kategori berbahaya pada Selasa (8/9/2026) malam. Kondisi tersebut dipicu tingginya konsentrasi partikulat halus PM2.5 di udara.
Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatra Barat, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Padang mencapai 332 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sumatra Barat, Desrizal, mengatakan parameter kritis dalam pemantauan tersebut adalah PM2.5.
“Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara sekitar pukul 20.00 WIB, nilai ISPU adalah 332 dengan parameter kritis PM2.5. Kualitas udara Kota Padang berada pada kategori berbahaya,” katanya.
Desrizal menjelaskan, konsentrasi PM2.5 terendah pada Selasa tercatat 102 pada pukul 08.00 WIB.
Namun, konsentrasi PM2.5 mulai meningkat sejak pukul 10.00 WIB dan terus mengalami kenaikan hingga malam hari.
“Peningkatan PM2.5 mencapai 220 mulai terjadi sejak pukul 15.00 WIB dengan kategori sangat tidak sehat,” ujarnya.
Kondisi tersebut terus memburuk. Pada pukul 19.00 WIB, konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 310.
Menurut Desrizal, kondisi kualitas udara tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat. Warga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk meminimalkan paparan polusi udara.
“Masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pagi hingga malam hari,” katanya.
DLH juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di dalam ruangan ketika kualitas udara memburuk. Jendela dan pintu rumah disarankan tetap tertutup untuk mengurangi masuknya udara tercemar.
“Jika harus keluar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker N95 atau KN95,” katanya. (HER)






