KSPSI Minta Gubernur Sumbar Sanksi Pengusaha yang Tak Berikan Hak Pekerjanya

KSPSI Minta Gubernur Sumbar Sanksi Pengusaha yang Tak Berikan Hak Pekerjanya

KSPSI saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Sumbar. [Rahmadi/Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KSPSI Minta Gubernur Sumbar Sanksi Pengusaha yang Tak Berikan Hak Pekerjanya.

Langgam.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Gubernur Sumbar memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak memberikan hak-hak para pekerjanya.

Hal ini merupakan salah satu poin tuntutan yang disampaikan oleh KSPSI saat audiensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar di Gedung DPRD Sumbar, Senin (23/5/2022). Selain itu, puluhan pekerja itu juga menuntut pemerintah pusat mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.

Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan pihaknya meminta Gubernur lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk dapat meningkatkan pengawasan kepada para pengusaha.

“Kami melihat masih banyak kewajiban peraturan perundangan yang telah dibuat tetapi tidak dilaksanakan oleh para pengusaha,” katanya.

Menurut dia banyak kewajiban perusahaan yang tidak dilaksanakan. Diantaranya, berkenaan dengan BPJS, pembayaran upah yang sesuai UMR, dan kewajiban yang lain. KSPSI meminta agar perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu diberi sanksi yang tegas.

“Kami meminta keadilan agar perusahaan yang nakal itu diberikan sanksi, supaya ada efek jera. Sebab yang kami lihat kalau pekerja yang salah maka bisa dipecat hari itu juga, sementara kalau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tapi tetap berjalan sampai hari ini,” katanya.

Menurut dia, jangan ada pilih kasih atau diskriminasi dalam penegakan aturan. Aturan yang adil harus dilaksanakan baik kepada pekerja ataupun pengusaha. Pihaknya juga tidak meminta banyak, cukup sebagaimana yang ada dalam peraturan perundang-undangan saja.

“Kalau pengawas dari Disnakertrans datang biasanya hanya menemui pengusaha saja, sudah dapat informasi lalu pulang. Sementara ada kewajiban yang tertingal yaitu menemui pimpinan unit kerja di tingkat perusahaan, itu harapan kita kedepan,” katanya.

Selain itu, KSPSI juga meminta agar DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan upah pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

“Ini salah satu bentuk kenakalan perusahaan. Kami meminta Gubernur dan DPRD agar mengeksekusi anjuran itu, agar perusahaan PT Kencana Sawit Indonesia membayarkan upah pekerja, anjurannya sudah ada tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Cuaca Masih Sulit Diprediksi, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Cuaca Masih Sulit Diprediksi, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Awali 2026, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Kinerja ASN Sumbar Harus Berdampak
Awali 2026, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Kinerja ASN Sumbar Harus Berdampak
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD