Kronologi Suami Bunuh Istri di Payakumbuh Direkonstruksi, Berawal dari Masalah "Chatting"

Pria Dianiaya di Padang

Ilustrasi - korban meninggal dunia. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh merekonstruksi kasus suami bunuh istri di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari kronologi adegan diketahui, pembunuhan itu berawal dari masalah chating.

Mutiara Putri (20), ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (8/1/2020) oleh adiknya. Polisi kemudian menangkap tersangka Jali Hamid (25), yang merupakan suami korban pada Kamis (9/1/2020) di Pekanbaru.

Pada Kamis (16/1) pagi, polisi merekonstruksi pembunuhan yang terbilang sadis tersebut. Rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan yang sebelumnya ditempati pasangan suami istri itu.

"Ada 29 adegan yang diperagakan tersangka Jali Hamid di hadapan penyidik, jaksa, hakim serta pengacaranya. Adegan demi adegan, diperagakan tersangka Jali dengan tenang," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ilham.

Menurutnya, adegan yang diperagakan itu, berawal ketika korban, tersangka dan saksi pelapor (adik kandung korban) berada di dalam rumah di malam naas itu.

Adik korban, Muhammad Reza Parichi meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada tersangka. Setelah uang diberikan, ia pergi ke warnet, meninggalkan kakaknya dengan tersangka di rumah yang berada di belakang kantor lurah tersebut.

Korban dan tersangka kemudian berduaan di dalam rumah. Sambil tidur-tidur di kamar, korban dan tersangka berbincang soal uang angsuran kredit motor Honda Scoopy yang belum ada.

Saat itu, tersangka melihat korban chating dengan lelaki lain melalui aplikasi percakapan online.

Tersangka curiga dan meminta telepon seluler korban untuk diperiksa. Korban lalu melemparkan ponsel kepada tersangka dan mempersilahkan untuk diperiksa. "Tetapi, korban sempat menghapus percakapan itu," kata Kasat, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Jumat (17/1/2020).

Setelah diperiksa, ponsel korban lalu diletakkannya di atas rak tv, tidak jauh dari tempat mereka berbaring.

Tersangka kembali ke tempat tidur dan duduk membelakangi korban. Korban kemudian berdiri dari ranjang untuk mengambil ponselnya kembali. Tetapi, tersangka melarang, menghadang korban dan terjadilah pertengkaran.

Saat bertengkar, korban sempat menempeleng tersangka sebanyak dua kali. Yakni pada bagian leher dan kening. Korban juga mencakar lengan sebelah kiri tersangka.

Karena emosi, dalam kondisi berdiri, tersangka kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur.

Korban berusaha melawan tetapi malah tak berdaya karena kuatnya cekikan tersangka, hingga akhirnya korban lemah dan pingsan. Karena korban mengeluarkan suara dan mendekur saat pingsan, tersangka mengambil handuk putih yang sudah kusam untuk menyumpal mulut korban dengan cara diikat.

Tak sampai disana, tersangka juga menutup lobang hidung korban dengan lakban bening dan dibekap dengan baju kaos lengan panjang.

Penganiayaan terus berlanjut. Saat korban tak bisa bernafas, tersangka mengambil tali nilon yang ada di bawah tempat tidur mereka. Tersangka mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan nilon sepanjang 5 meter tersebut.

Setelah menganiaya korban dengan mengumpal mulut, menutup hidung dan mengikat kedua kaki serta tangan, tersangka mengemasi seluruh pakaiannya untuk kabur. Tersangka juga meloroti dua cincin yang terpasang di jari korban. Dan mengambil dompet korban yang berisi uang Rp375 ribu termasuk ponsel Vivo Y 19.

Tersangka kabur kerumah orang tuanya dengan mobil Mazda BA 1775 LJ dan naik travel ke Pekanbaru.

“Korban diperankan oleh Polwan,”ucap AKP Ilham.

Jalannya rekonstruksi dijaga ketat personil Polres Payakumbuh dan juga jadi tontonan warga sekitar (*/SS)

Baca Juga

Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban