Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengkritik kebijakan pemerintah pusat dalam menentukan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya kewenangan menentukan status itu harusnya diberikan kepada pemerintah daerah.
"Karena kan selama ini yang menentukan pusat, level 4, level 3 pusat yang menentukan. Itu seharusnya daerah yang diberikan kewenangan untuk menentukan itu," kata Mahyeldi, Kamis (12/8/2021).
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat ditanya tentang pemberlakukan sekolah tatap muka yang sudah kembali dilakukan di beberapa daerah di Sumbar. Dia mengatakan kebijakan soal sekolah itu sepenuhnya diserahkan kepada bupati dan wali kota sesuai Perda nomo 6 tahun 2020.
Menurut Mahyeldi, kepala daerah lebih tahu kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Sebab, kata dia, yang punya data pasti bukan pusat, tapi daerah. Dia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah pusat yang berubah-ubah.
"Sekarang ini yang dari pusat ini berubah-ubah juga kan. Sudahlah darurat, level 4, ini angka kematian mau dihilangkan, macam-macam lah," ujarnya.
Baca juga: Riau Sebut Penyebaran Covid-19 dari Sumbar, Mahyeldi: Mungkin Saja Iya
Diketahui, empat daerah di Sumbar sempat menerapkan PPKM Level 4 yakni Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Solok. Kini hanya Padang yang menerapkan PPKM Level 4 karena kasus di daerah itu dianggap masih tinggi.
Sementara 18 daerah lain berada di Level 3. Beberapa daerah sudah mulai menerapkan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen, salah satunya Padang Panjang.