KPU Tetapkan DPT Padang Panjang 44.322 di Pilkada 2024

KPU Padang Panjang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Padang Panjang. [foto: Pemko Padang Panjang]

Langgam.id - KPU Padang Panjang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024 mendatang.

Jumlah DPT tingkat Kota Padang Panjang yang ditetapkan KPU yaitu sebanyak 44.322 orang. Penetapan jumlah DPT ini digelar pada rapat pleno terbuka di Auditorium Mifan, Jumat (20/9/2024).

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral dan Forkopimda.

Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri mengungkapkan, sebanyak 44.322 pemilih itu merupakan akumulasi DPT Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) sebanyak 25.208 orang dan DPT Padang Panjang Timur (PPT) 19.114 orang.

"Rinciannya, di PPB sebanyak 12.363 orang merupakan pemilih laki-laki dan 12.845 orang pemilih perempuan. Sedangkan di PPT sebanyak 9.466 orang pemilih laki-laki dan 9.648 orang pemilih perempuan," ujar Puliandri dalam keterangannya.

Pj Wako Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengatakan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu guna mengawal hak pilih warga negara.

Proses penetapan DPT ini terangnya, melewati proses yang dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS.

“Mari sama-sama kita ciptakan pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai. Saling menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan,” harap Sonny. (*/yki)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota