KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Tak Bisa Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada

KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Tak Bisa Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada

Ilustrasi Pilkada Sumbar (Langgam.id/Affan)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setelah partai politik (parpol) mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik parpol maupun calon yang telah didaftarkan tidak diperbolehkan menarik diri dari kontestasi Pilkada.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada.

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga calon yang telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri setelah pendaftaran ke KPU," ungkap Ory dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2024).

Ory menambahkan, jika calon yang didaftarkan memutuskan mundur atau ditarik oleh parpolnya, parpol tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. "Parpol tersebut akan tetap dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan tanpa adanya pengganti," jelasnya.

Saat mendaftarkan calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan, salah satunya adalah dokumen B. Pencalonan Parpol KWK yang berisi lima kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris parpol koalisi di atas materai.

"Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak mundur, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta menyusun naskah visi, misi, dan program berdasarkan RPJP daerah masing-masing," tutup Ory. (*/Yh)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota