Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setelah partai politik (parpol) mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik parpol maupun calon yang telah didaftarkan tidak diperbolehkan menarik diri dari kontestasi Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada.
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga calon yang telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri setelah pendaftaran ke KPU," ungkap Ory dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2024).
Ory menambahkan, jika calon yang didaftarkan memutuskan mundur atau ditarik oleh parpolnya, parpol tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. "Parpol tersebut akan tetap dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan tanpa adanya pengganti," jelasnya.
Saat mendaftarkan calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan, salah satunya adalah dokumen B. Pencalonan Parpol KWK yang berisi lima kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris parpol koalisi di atas materai.
"Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak mundur, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta menyusun naskah visi, misi, dan program berdasarkan RPJP daerah masing-masing," tutup Ory. (*/Yh)