Langgam.id - Masalah wabah virus corona (covid-19) belum menganggu tahapan Pilkada serentak 2020 di Sumatra Barat. Semua tahapan masih berjalan seperti yang telah dijadwalkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Izwaryani mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran KPU RI terkait wabah virus corona. Surat itu menjelaskan terkait jam kerja dilakukan dengan membagi masa kerja pegawai, sebagian masuk dan sebagian lainnya bekerja dari rumah.
Dalam penerapan aturan itu salah satu prinsipnya adalah mengikuti pemerintah daerah setempat. Sehingga KPU Sumbar menyesuaikan dengan penanganan Pemprov Sumbar yang belum terlalu ketat.
"Pemerintah kita kan belum terlalu ketat terkait corona. Di daerah kita juga belum ada yang positif," kata Komisioner KPU Sumbar pada Sabtu (21/3/2020).
Sehingga saat ini semua bekerja seperti biasanya dan tidak ada pengurangan jam kerja. Bahkan banyak pegawai yang pulang lebih lama dari biasanya karena saat ini banyak yang dilakukan. Apalagi banyak agenda penting yang harus dikerjakan dengan jadwal tahapan yang mendesak.
Baca juga : KPU Sumbar Segera Cek dan Pastikan Data Pemilih untuk Pilkada 2020
Sehingga dengan jadwal yang sangat padat semua wajib dikerjakan. Seperti pelaksanan Bimtek, pelantikan PPK dan PPS, tahapan verifikasi administrasi yang masih berlangsung dan akan masuknya tahapan verifikasi faktual.
"Jadi pekerjaan kita saat ini intensitasnya tinggi, namun pada prinsipnya kita mengikuti pemerintah daerah," ujarnya.
Sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 KPU RI kepada KPU di daerah untuk menjelaskan aturan terkait jam kerja dilakukan dengan membagi masa kerja pegawai, sebagian masuk dan sebagian lainnya bekerja dari rumah (work from home). (Rahmadi/SS)