Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah agar segera mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan. Batas waktu pengajuan adalah tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil suara.
“Mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat akan melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, dilansir dari InfoPublik, Senin (2/12/2024).
Pada tahap rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membaca hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan. Proses ini akan ditutup dengan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota.
“Proses rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon sebagai wujud transparansi,” tambah Ory.
Setelah rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota akan menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkannya kepada publik. Salinan hasil tersebut akan diberikan kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.
Ory menjelaskan bahwa pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK sesuai Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada. Gugatan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU.
“KPU Sumatra Barat menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan pasangan calon. Kami berharap semua pihak dapat menerima proses dan hasil yang telah ditetapkan,” tutup Ory. (*/Yh)