KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah agar segera mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan. Batas waktu pengajuan adalah tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil suara.

“Mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat akan melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, dilansir dari InfoPublik, Senin (2/12/2024).

Pada tahap rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membaca hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan. Proses ini akan ditutup dengan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota.

“Proses rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon sebagai wujud transparansi,” tambah Ory.

Setelah rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota akan menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkannya kepada publik. Salinan hasil tersebut akan diberikan kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.

Ory menjelaskan bahwa pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK sesuai Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada. Gugatan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU.

“KPU Sumatra Barat menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan pasangan calon. Kami berharap semua pihak dapat menerima proses dan hasil yang telah ditetapkan,” tutup Ory. (*/Yh)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada