Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan memfasilitasi pencoblosan pilkada 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi akibat terpapar covid-19 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Hal itu untuk memastikan hak suara mereka dapat disalurkan.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan hak suara bagi pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, isolasi di tampat karantina, dan PDP covid-19 tetap difasilitasi oleh Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).
"Nanti akan datang petugas kita dengan memakai baju hazmat, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada disediakan azmat bagi petugas," katanya di Padang, Kamis (22/10/2020).
Kalau pemilih tersebut dikarantina jauh dari TPS asalnya, maka ia akan pindah memilih ke TPS terdekat dengan tempat isolasi. Di sana akan ada petugas yang memfasilitasi mereka.
Begitu juga dengan PDP yang berada di rumah sakit maka akan didatangi oleh petugas dari TPS terdekat dengan surat pindah memilih. KPU tidak membuat TPS baru, kecuali ada kebijakan terbaru nantinya.
Sementara bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) dapat datang ke TPS dengan memasuki bilik khusus yang disediakan di setiap TPS. Begitu juga dengan orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah, mereka boleh datang ke TPS masuk bilik khusus.
"Tapi kalau mereka tidak mau nanti bisa datang petugas datang ke rumah pakai protokol kesehatan, tidak apa-apa yang isolasi mandiri bisa datang ke bilik khusus," katanya.
Dia memastikan KPU Sumbar akan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Koordinasi juga terus dilaksanakan dengan gugus tugas covid-19 untuk penanganan tersebut. (Rahmadi/ABW)