Langgam.id - Salah seorang bakal caIon bupati Solok di Pilkada serentak 2020, Iriadi Dt Tumangung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan. Percalonan Iriadi dinyatakan gugur dan harus diganti.
"Kalau lewat pukul 00.00 WIB tidak juga diusulkan pergantian oleh partai pengusung, maka kita akan menetapkan TMS bagi bakal calon itu, kita tidak menetapkan lagi sebagai pasangan calon, gugur dia sebagai calon," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Divisi Data dan Informasi Jons Manedi, Rabu (16/9/2020).
Baca juga : KPU Sumbar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2020 Lebih 3,6 Juta Orang
Jons mengatakan, penentuan kondisi kesehatan adalah wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika tidak lolos menurut IDI, maka pasangan calon tersebut dinyatakan TMS oleh KPU Solok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Iriadi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah. Namun ia tidak menyebutkan apa penyakit Iriadi karena menurut kode etik Dari IDI tidak membolehkan disebar.
"Kalau apa terkendala kesehatannya tidak boleh disebarkan, rekomendasi IDI menyatakan ada ketidakmampuan menjadi kepala daerah, harus diganti," katanya.
Hingga kini, partai politik yang mengusung Iriadi yaitu Demokrat, PDIP, dan Hanura belum mengkonfirmasi apakah akan mengganti calonnya. KPU Solok juga masih menunggu kepastian dari parpol tersebut.
Baca juga: Seorang Kandidat Bupati Solok Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan
Menurut Jons partai politik yang mengusung Iriadi melapork ke Bawaslu Solok. Proses di Bawaslu menurutnya tidak akan meganggu tahapan di KPU Solok.
"Kalau nanti diterima gugatannya dan direkomendasikan sebagai calon maka dia akan ditetapkan sebagai pasanga calon nomor berikutnya," katanya. (Rahmadi/ABW)