KPU Pasaman Barat Terima Rekomendasi PSU di 2 TPS

KPU Pasaman Barat Terima Rekomendasi PSU di 2 TPS

Ketua KPU Pasaman Barat.

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Panwascam. Rekomendasi PSU tersebut diberikan karena ada pemilih luar daerah Pasaman Barat yang menyalurkan hak pilihnya di dua TPS tanpa formulir A5 atau formulir pindah memilih.

"Kita terima rekomendasi PSU di dua TPS, rekomendasi pertama diterima kemarin, dan Jumat pagi," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Adri, Jumat (11/12/2020).

Adri Menambahkan, Panwascam merekomendasikan PSU di TPS 48 Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali. Adri mengaku, rekomendasi PSU itu diterima dari Panwascam. Peristiwa di kedua TPS itu sama, yakni ada pemilih yang tidak terdaftar tapi mencoblos tanpa formulir C5.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwascam untuk PSU di dua TPS tersebut, KPU akan mengelar rapat pleno hari ini, untuk mengambil tindakan atas rekomendasi tersebut.

"Hari ini kami akan menggelar rapat pleno atas dua rekomendasi Panwascam itu, karena sesuai jadwal hari ini merupakan hari terakhir kita menerima rekomendasi," ujarnya. (Ian/ABW).

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran