Langgam.id - KPU Kabupaten Pasaman Barat akan memulai rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pada siang ini. KPU menargetkan, rekapitulasi selesai hingga 17 Desember mendatang.
Rekapitulasi suara dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pasaman Barat. Panitia akan menerapkan protokol kesehatan covid-19, dengan membatasi jumlah undangan, saksi dan tamu lainnya sesuai regulasi yang ada.
"Kita mulai pukul 14.00 WIB siang ini, dan diminta undangan dan saksi patuhi protokol kesehatan covid-19," ujar Komisioner KPU Pasaman Barat Adri, Selasa (15/12/2020).
Adri menjelaskan, hingga Selasa subuh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai. Bahkan, beberapa kecamatan sudah membawa logistik mereka ke kantor KPU untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten. KPU juga melakukan penjemputan logistik dan bahan hasil rekap secara bertahap pada PPK yang sudah dinyatakan selesai melakukan penghitungan.
"Kita apresiasi kerja keras kawan-kawan KPPS, PPS dan PPK, sudah maksimal selesai rekapitulasi," ujarnya.
Adri mengaku, saat rekapitulasi KPU akan mengatur mekanisme kecamatan mana yang didahulukan. Namun, saat penghitungan akan berpedoman kepada juknis yang ada. KPU mengaku rekapitulasi tingkat kecamatan tidak selesai serentak, sebab jumlah TPS di setiap kecamatan berbeda-beda.
"Pilkada ini ada 1.034 TPS kita, di 19 Nagari dan 11 Kecamatan," sebutnya.
Adri berharap, aplikasi Sirekap milik KPU bisa bekerja maksimal dan tidak lagi mengalami gangguan. Sebab aplikasi itu sangat penting saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Tim teknis dan KPU akan selalu berkomunikasi dengan KPU Provinsi agar aplikasi Sirekap berjalan lancar. (Ian/ABW)