Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (13/12/2020) besok. PSU tersebut akan digelar di TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali.
"Kita sudah gelar pleno kemarin, dan memutuskan untuk PSU di dua TPS," ujar Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, Sabtu (12/12/2020) pagi.
Alharis menjelaskan, ada perbedaan PSU di dua TPS itu. Sesuai rekomendasi, PSU di TPS 48 adalah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Sementara, PSU di TPS 105 adalah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat saja.
"Rekomendasi pemungutan suara ulang muncul karena ada pemilih luar daerah, yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus A5 atau surat pindah memilih," katanya.
Sejak Sabtu pagi, KPU bersama jajaran KPPS dan PPK terus mempersiapkan sarana penunjang dan logistik untuk PSU. Termasuk dalam persiapan itu, mengantarkan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar di DPT di dua TPS itu.
"Masyarakat diharapkan bisa menyalurkan hak suaranya di dua TPS yang melakukan PSU," ujarnya. Sebelumnya, warga Pasaman Barat bersama warga kabupaten dan kota di Sumbar lainnya telah mengikuti pencoblosan pada 9 Desember yang lalu. (Ian/SS).