KPU Padang Butuh 10.409 Orang Calon Anggota KPPS, Ayo Buruan Daftar !

KPU Kota Padang membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua dan Anggota KPU Kota Padang. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - KPU Kota Padang membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Padang 2024 akan berlangsung selama 10 hari. Yaitu mulai dari 17 hingga 28 September 2024.

Anggota KPU Padang, Randi Adi Tama mengatakan bahwa kebutuhan KPPS untuk Kota Padang berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini adalah sebanyak 10.409 orang.

Pelain petugas KPPS, terang Randi, KPU Padang juga membuka pendaftaran untuk 2.974 orang Petugas Keamanan dan Ketertiban Pemungutan Suara (PAM TPS).

"Para petugas KPPS ini nantinya akan bertugas untuk menyukseskan proses Pilkada di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Padang," ujar Randi dilansir dari infopublik.id, Selasa (17/9/2024).

Akan tetapi, terang Randi, jumlah tersebut masih dapat berubah setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 22 September mendatang.

"Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang nantinya setelah penetapan DPT," bebernya.

Randi mengungkapkan, pendaftaran KPPS ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah pendaftaran, proses selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan berlangsung pada 18 hingga 29 September 2024.

Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Diikuti dengan periode tanggapan dan masukan masyarakat, 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024.

Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan pihaknya telah membentuk tim fasilitasi dan tim penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen