Langgam.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, rencana pengelolaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara telah memengaruhi persepsi pelaku usaha dan dinamika pasar sawit nasional.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, pidato Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pengelolaan ekspor CPO oleh Danantara menjadi salah satu faktor yang membuat eksportir mengambil sikap hati-hati sambil menunggu kepastian regulasi.
Menurutnya, selama ini eksportir memperoleh insentif berupa keuntungan yang relatif besar dari aktivitas ekspor. Namun, ketika muncul wacana bahwa ekspor akan dikelola melalui Danantara, pelaku usaha menilai akan ada kontrol terhadap margin keuntungan yang mereka peroleh.
“Kondisi ini membuat eksportir berpikir ulang untuk melakukan ekspor karena mereka masih menunggu bagaimana bentuk regulasi yang akan diterapkan pemerintah,” katanya kepada Langgam.id, Selasa (2/6/2026)
Ridho menjelaskan, ketidakpastian tersebut berpotensi memengaruhi penyerapan tandan buah segar (TBS) atau kelapa sawit di tingkat petani. Ketika eksportir mengurangi aktivitas ekspor dan produksi CPO menurun, kebutuhan bahan baku berupa TBS juga ikut berkurang.
“Pada akhirnya hukum permintaan dan penawaran yang bekerja. Jika produksi CPO dikurangi, maka penyerapan TBS juga akan menurun,” ujarnya.
Meski demikian, kata Ridho, KPPU saat ini belum menemukan indikasi adanya pelanggaran persaingan usaha atau praktik permainan harga di tingkat pembelian TBS.
Ia menambahkan, harga TBS yang berasal dari petani plasma atau kemitraan masih memiliki perlindungan melalui regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme penetapan harga. Sementara itu, untuk petani swadaya yang berada di luar pola kemitraan, harga lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar.
“Sepanjang aturan pembelian TBS untuk petani kemitraan masih berjalan, harga tetap memiliki acuan. Namun di luar kemitraan, harga lebih banyak ditentukan oleh kondisi pasar,” katanya.
Ridho menyebutkan, apabila terjadi pelanggaran atau permainan harga, maka umumnya terdapat koordinasi atau kesepakatan di antara pelaku usaha.
“Kami belum melihat adanya dugaan kartel atau kesepakatan harga. Yang terjadi saat ini lebih kepada masing-masing pelaku usaha yang menahan diri untuk melakukan ekspor sambil menunggu kejelasan kebijakan,” jelasnya.
Di sisi lain, KPPU justru menyoroti potensi dampak yang dapat muncul apabila seluruh mekanisme ekspor CPO dikendalikan melalui satu pintu oleh badan usaha milik negara.
Kata Ridho, pemerintah perlu mengkaji secara mendalam dampak kebijakan tersebut terhadap iklim persaingan usaha. Ia mengingatkan bahwa sentralisasi ekspor berpotensi mengurangi pilihan bagi pelaku usaha dan membuka ruang dominasi pasar apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
“Kami melihat apakah monopoli ekspor oleh BUMN justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap pasar. Jangan sampai seluruh mekanisme yang dikontrol negara membuat pasar menjadi kurang bergairah,” imbuhnya.
Ridho mengakui, sejumlah negara telah menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas strategis. Namun, keberhasilan kkebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, birokrasi yang efisien, dan sistem pengawasan yang kuat.
Ia menilai pemerintah masih memiliki sejumlah alternatif kebijakan selain menerapkan ekspor satu pintu. Di antaranya memperketat pengawasan bea cukai, memastikan ekspor dilakukan langsung kepada pengguna akhir (end user), serta menutup celah penggunaan perusahaan perantara atau perusahaan cangkang.
“Kebijakan seperti ini perlu dibahas secara matang bersama seluruh pemangku kepentingan. Sebelum memutuskan sistem satu pintu, berbagai alternatif lain perlu dikaji agar tujuan peningkatan penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengganggu iklim persaingan usaha,” pungkasnya. (WAN)




