Langgam.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Denda tersebut diputuskan dalam Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Putusan dibacakan Majelis Komisi KPPU pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Dalam perkara tersebut, PT Evans Indonesia dinyatakan terbukti melakukan keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU terkait akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Kewajiban notifikasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan KPPU terhadap aksi korporasi yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha. Pemberitahuan wajib disampaikan kepada KPPU apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KPPU melalui putusan tersebut menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia.
Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 merupakan perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPPU memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban notifikasi dalam aksi korporasi.
KPPU menegaskan penegakan hukum persaingan usaha, termasuk pengawasan terhadap transaksi akuisisi dan merger, merupakan bagian penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (1/9/2026) di Jakarta.
KPPU akan menyampaikan siaran pers resmi terkait putusan tersebut sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan Majelis Komisi dan pelaksanaan sanksi terhadap PT Evans Indonesia. (HER)






