KPK Awasi Pembongkaran Reklamasi Danau Singkarak

Berita Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal mengawasi pelaksanaan pembongkaran reklamasi Danau Singkarak.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal mengawasi pelaksanaan pembongkaran reklamasi Danau Singkarak. Tujuannya untuk mencegah kerugian negara, karena danau termasuk aset negara.

Deputi Koordinator dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono saat ditanya apakah ada indikasi korupsi seputar reklamasi danau, dia mengatakan korupsi terjadi apabila menggunakan keuangan dan aset negara.

"Makanya KPK sebagai salah satu bidang pencegahan yaitu manajemen aset, bagaimana mengelola aset negara agar tidak berpindah ke pihak ketiga," katanya di Padang, Jumat (28/1/2022).

Aset negara menurutnya harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Terkait jumlah kerugian, pihaknya belum mengetahui. Namun danau adalah milik negara, kalau hilang atau reklamasi maka bisa merugikan karena air hilang dan danau tertutup.

KPK menurutnya dalam hal ini lebih kepada upaya pencegahan. Kalau masih dicegah maka itu dilaksanakan, karena tidak semua langsung ditindak sesuai amanat undang-undang. Soal penyalahgunaan kewenangan, pihaknya masih butuh melakukan lidik.

Terkait perusahaan reklamasi yang dimiliki oleh bupati dan anaknya, KPK menurutnya tidak fokus ke sana.  Bagaimana pun dan siapa pun yang penting kalau dia melakukan reklamasi maka itu dilarang dan harus ditindaklanjut.

"Yang jelas pemanfaatan danau harus sesuai dengan peruntukannya, kita sekarang akan awasi pembongkaran selama empat bulan, kita juga mendorong instansi berwenang untuk ikut mengawasi," ujarnya.

Sementara itu, dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD), Yudhiawan  telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas.
Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumbar.

Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

Ketiga, inventariasi perijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya.

Baca Juga: Reklamasi Danau Singkarak Diputuskan Dihentikan, Waktu Pembongkaran 4 Bulan

Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sempadan danau.

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Survei Penilaian Integritas, UNAND Kerjasama dengan KPK
Survei Penilaian Integritas, UNAND Kerjasama dengan KPK
Mencari Pimpinan Pemberantasan Korupsi: Perspektif Antropologis - 'Ntah Ado Antah Indak'
Mencari Pimpinan Pemberantasan Korupsi: Perspektif Antropologis - 'Ntah Ado Antah Indak'
Miko Kamal
Firli dan Salah Presiden
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Si Jago Merah Hanguskan 5 Toko di Pasar Ombilin Pinggiran Danau Singkarak
Si Jago Merah Hanguskan 5 Toko di Pasar Ombilin Pinggiran Danau Singkarak
Pemkab Dharmasraya meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah terbanyak kedua di Provinsi
Berhasil Selesaikan Sertifikasi Aset, Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan dari KPK