Kota Partisipatif

Salah satu isu penting yang tertulis tegas di dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN

Miko Kamal. (Foto: Arsip Pribadi)

Membangun partisipasi publik harus dimulai sejak dini dan dilakukan terus menerus. Tidak bisa instan.

Partisipasi adalah kunci, di sebuah kota. Jangan berharap kota akan bersih, aman dan nyaman bila partisipasi warganya rendah. Apalagi tidak ada sama sekali.

Kota-kota terbaik di dunia pasti dihuni oleh warga yang, sebagian besarnya, partisipatif. Percayalah. Saya punya pengalaman langsung, di Melbourne. Ketika tram yang saya tumpangi berhenti di simpang lampu pengatur lalu lintas, saya membuang sisa es krim yang terserak di lantai tram ke jalan. Banyaknya tidak seberapa, dan itupun akan cair dengan sendirinya dilumat aspal musim panas.

Seorang anak muda meneriaki saya: “hei, take it back, take it back, take it back”. Anak muda itu berteriak-teriak sambil menunjuk-nunjuk sisa es krim yang saya buang itu. Saya tidak punya pilihan lain, selain mengambil kembali sisa es krim itu. Sore itu saya serupa anak kucing yang tertangkap tuannya sedang mencuri ikan asin balado di atas meja makan. Tak beragak malu saya.

Partisipasi aktif anak muda yang meneriaki saya itu tergambar pada fakta kota Melbourne. Kotanya bersih, aman dan nyaman. Kota yang sering dinobatkan sebagai kota terbaik di dunia, yang layak dikunjungi dan ditinggali.

Mengapa partisipasi penting? Saya beri contoh saja. Di Padang, sebanyak 641 ton sampah diproduksi setiap hari. Bayangkan jika warga tidak berpartisipasi: sampah sebanyak itu dibuang sembarangan atau tidak ditumpuk di tempat pembuangan sampah yang tersedia. Sampah akan berserakan di banyak sudut kota, sebelum diangkat oleh tukang sampah. Baunya pasti menyengat hidung. Kota akan dipenuhi lalat yang berterbangan menyebar-nyebarkan penyakit.

Sampah satu contoh soal saja. Soal yang lain juga hampir sama. Peruntukan trotoar misalnya. Bila para pedagang kaki lima tidak ikut berpartisipasi mengamankannya, trotoar kita akan penuh sesak oleh tenda-tenda biru atau oranye. Begitu juga, sebaliknya, partisipasi masyarakat pembeli. Pedagang nakal di atas trotoar akan semakin menjamur bila masyarakat menjustifikasi mereka: membeli dagangan para pedagang nakal yang berjualan di atas trotoar. Akibatnya, hak pejalan kaki terenggut paksa.

Mewujudkan kota partisipatif memang bukan pekerjaan mudah. Saya sadar itu. Upaya serius pemegang kekuasaan, konsep dan langkah yang jelas adalah prasyarat utamanya. Keseriusan pemerintah, salah satunya, dapat dilihat dari cara mereka menegakkan hukum. Saya menyebutnya konsistensi berhukum. Pemerintah (dalam hal ini pemerintah kota) harus menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Menegakkan hukum jangan “boak boak-an” seperti praktik selama ini.

Membangun partisipasi publik harus dimulai sejak dini dan dilakukan terus menerus. Tidak bisa instan. Jalannya, pemerintah harus mengintervensi lembaga pendidikan. Masuk melalui pendidikan dasar. Orientasi pendidikan dasar kita harus diubah. Dari orientasi nilai menjadi pendidikan yang melatih anak-anak berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial.

Anak-anak harus diajarkan praktik membersihan sekolah, termasuk fasilitas yang ada di sekolah serupa toilet dan westafel. Praktik ini mengajarkan kepada anak-anaj bahwa kebersihan sekolah adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab tukang kebersihan. Juga, anak-anak dilatih bagaimana cara berpartisipasi dalam menjaga kenyamanan hidup serupa praktik antre di tempat umum. Membersihkan meja kantin sekolah setelah selesai makan juga harus dipraktikkan.

Praktik-praktik partisipatif di sekolah itu boleh disebut pembudayaan. Tujuan utama pembudayaan adalah terbentuknya budaya baru.

Saya masih mau membayangkan, suatu saat cerita serupa anak muda yang meneriaki saya di Melbourne juga ada di Padang. Warga kota saling ingat mengingatkan atas nama kebaikan.

Di zebra cross, pengendara menghentikan kendaraannya untuk memberikan jalan kepada penyeberang: sebagai bentuk partisipasi menciptakan kenyamanan dan kemanan di jalan raya.

Anak-anak muda dan orang tua yang baru selesai makan di restoran membersihkan meja serta menumpuk rapi piring dan gelas mereka. Itu bentuk partisipasi mereka kepada petugas restoran yang selama ini bekerja berat membersihkan meja setelah pelanggan pergi.

Baca juga: Menanggapi ‘Garah’ Miko Kamal

Jika bayangan saya terwujud, Padang boleh disebut sebagai kota partisipatif. Sekarang belum.

Secara konseptual, definisi kota partisipatif boleh begini: kota yang warganya memiliki kesadaran penuh untuk bergerak serempak mewujudkan kota yang bersih, aman dan nyaman.

__

Miko Kamal
Pengamat Tata Kelola Kota

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre