Langgam.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hingga Jumat (28/7/2022), telah ditetapkan lima orang tersangka.
Penambahan dua tersangka baru ditetapkan Kamis (28/7/2022). Tim kejaksaan menetapkan dua mantan direktur RSUD berinisial Y dan BS sebagai tersangka. Tersangka Y langsung ditahan, sementara BS, masih mendapatkan perawatan di RSI Yarsi, karena shok dan pingsan, sasaat akan ditahan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasaman Barat, melalui Kasi Intel Elianto mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menghadiri panggilan penyidik kejaksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kabupaten Pasaman Barat saat proses pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat.
"Tersangka Y sudah diperiksa dan dipastikan sehat, dan langsung ditahan di rutan Polres Pasaman Barat. Sementara BS masih pemeriksaan tim medis di rumah sakit," katanya kepada wartawan.
Elianto menambahkan, rencana tim penyidik memanggil empat orang, dua diantaranya HW dan MK tidak hadir dengan alasan masing-masing sakit dan sedang berada di luar daerah. Tim akan terus melakukan proses dan pendalaman terhadap kasus mega korupsi dalam pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman itu, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
"Penahanan ini merupakan lanjutan dari tersangka sebelumnya," ujar Elianto
Hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga sudah berada di sel tahanan Polres Pasaman Barat, satu tersangka sudah ditahan sebelumnya di Suka Miskin, dan satu lagi BS masih menunggu pemeriksaan tim medis di RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat.
Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Kata Ahli di Persidangan
"BS ini, sudah tersangka, dan masih dalam proses pemeriksaan pasca tadi pingsan. Jika dinyatakan sehat kita akan proses," tuturnya. [AAS]
—