Korupsi Diduga Jadi Biang Gagalnya Pembayaran Dana Kemahasiswaan Unand 2022

Fakultas Teknik Universitas Andalas (FT Unand) menerima mahasiswa baru angkatan pertama untuk Program Studi Sarjana Arsitektur tahun ini.

Gerbang masuk Universitas Andalas. [foto: IG @uni_hanifa]

Langgam.id – Kegagalan Universitas Andalas (UNAND) membayar dana kemahasiswaan tahun 2022 diduga akibat adanya unsur korupsi yang dilakukan oleh bendahara.

Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

Kemudian, secara proses administrasi, semua dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening bendahara bidang I.

“Namun pada kenyataannya bendahara bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait (yang berhak menerima),” jelas Henmaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023), dan dilansir dari InfoPublik Padang, Minggu (1/10/2023).

Kemudian lanjut Henmaidi, terkait hal ini, SPI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut.

“Dan dalam pemeriksaan, bendahara bidang I telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

Sejalan dengan telah selesainya penelusuran yang telah dilakukan SPI maka diperoleh adanya kerugian Universitas Andalas sebesar Rp.613.085.180.

“Data ini adalah sepanjang bukti-bukti yang ada dan telah diperiksa oleh SPI,” katanya.

Lebih lanjut, kata Henmaidi, Universitas Andalas sudah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara itu melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.

“Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh bendahara Bidang I tersebut, maka terhitung sejak bulan Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat 1 level terhitung Agustus 2023,” tegasnya.

Henmaidi menambahkan, disebabkan kejadian ini diduga mengandung unsur perbuatan pidana dan sesuai dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Padang, maka sekarang sedang dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Padang.

“Sehubungan dengan hal itu, maka upaya terkait penyelesaian kerugian kepada pihak terkait oleh Universitas Andalas ditunda, hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukumnya,” kata dia.

“Lalu, penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!
Demokrat Sumbar Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Anggota DPRD
Demokrat Sumbar Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Anggota DPRD