Langgam.id - Seorang wanita menjadi korban persekusi setelah dia digerebek sejumlah warga karena diduga berbuat mesum di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar). Korban diarak warga dengan kondisi tanpa baju dan direkam video.
Sedangkan celana yang dikenakannya digunakan untuk menutup bagian atas tubuhnya. Peristiwa persekusi ini terjadi pada pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Diduga Berbuat Mesum, Seorang Wanita di Pasaman Dipersekusi Warga
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, korban diduga berbuat mesum bersama seorang pria. Tindakannya diketahui telah berulang kali dan juga digerebek warga.
"Bulan Maret 2020 pasangan ini juga sudah pernah ditangkap masyarakat melakukan perbuatan asusila. Penyelesaian pada saat itu berupa membayar denda yang diserahkan pada Ninik Mamak setempat," katanya, Rabu (2/9/2020).
Satake Bayu mengatakan, saat itu, wanita tersebut juga diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Pasaman. Setelah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi maka dilepaskan kembali.
"Untuk kejadian yang kedua ini, pasangan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh warga sekitar. Namun mereka tidak mengindahkan, dan pada saat itu digrebek warga lalu diarak," ujarnya.
Dengan kejadian ini, selanjutnya Ninik Mamak telah memberikan sanksi adat dan pasangan tersebut telah dinikahkan. Terkait kasus persekusi dan perekam aksi persekusi lalu menyebarkan masih dalam penyelidikan.
Video persekusi itu sempat diposting dalam sebuah akun YouTube, namun telah dihapus. Begitupun dengan cancel YouTube tersebut juga tidak ditemukan lagi.
Namun, video itu terlanjur beredar di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat seorang wanita yang diarak warga, bahkan kondisinya tanpa baju. Celana yang dikenakan wanita itu terpaksa digunakan untuk menutup dadanya.
Sembari diarak, wanita itu juga didorong salah seorang warga. Bahkan ada juga yang membuka paksa celana wanita tersebut yang saat itu sedang menutupi bagian dadanya.
Satake Bayu menegaskan, atas kasus ini Polres Pasaman masih melakukan penyelidikan tindakan persekusi. Termasuk pelaku perekam dan menyebarkan ke media sosial.
"Masih dalam penyelidikan, termasuk tindakan masyarakat yang melakukan hal-hal mengandung unsur pidana. Masih dalam penyelidikan siapa yang rekam dan posting lalu dihapus," tuturnya. (Irwanda/ICA)