Langgam.id - Petugas Polisi Lalu Lintas, Ipda Afrizon yang ditabrak seorang pengendara saat razia kendaraan di Jalan Gandorian, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sabtu (23/7/2022) kritis.
Bahkan, Afrizon juga dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang karena banyak kehilangan darah dan luka-luka.
Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Arvi mengatakan, awalnya Afrizon dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman. Namun, kondisinya kritis, sehingga dirujuk ke Padang.
"Saat ini keadaan Ipda Afrizon kritis karena mengeluarkan banyak darah, dan telah dirujuk ke RSUP M Djamil Padang," ujar Arvi kepada langgam.id, Sabtu (23/7/2022).
Karena tak hanya melanggar Undang-undang Lalu Lintas, sebut Arvi, pengendara juga sudah masuk ranah kriminal sehingga ditangani Reskrim.
Pengendara itu, lanjut Arvi, juga sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pariaman untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disebutkan Arvi, pengendara yang berinisial GR (21) itu akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 212 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Seorang petugas Polisi Lalu Lintas, Ipda Afrizon ditabrak pengendara sepeda motor saat razia kendaraan di Jalan Gandorian, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sabtu (23/7/2022). Usai ditabrak, Afrizon mengalami luka-luka hingga kehilangan banyak darah.
Baca juga: Seorang Polisi di Pariaman Ditabrak Pengendara Sepeda Motor Saat Razia
Kasatlantas Polres Pariaman, IPTU Anggi Prasetiyo mengatakan, kejadian berawal ketika sepeda motor dalam keadaan trondol (sparepart tidak lengkap) yang dikendarai GR (21) melaju dari arah Jati menuju arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi.