Langgam.id - Empat kawanan maling uang di ATM Kota Solok diringkus jajaran Satreskrim Polres Solok Kota. Para pelaku berhasil menggasak uang korban setelah berpura-pura membantu mengeluarkan kartu yang tersekat di mesin ATM.
Para pelaku berinisial ELD (29), EPA (24), MCH (24), dan DRA (29). Empat pelaku ini mengaku berasal dari Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Dari informasi, peristiwa yang menimpa korban Juli Asra (42), seorang karyawan swasta asal Padang terjadi Rabu (4/10/2019). Saat itu, ia berniat mengambil uang di ATM Mandiri yang berlokasi di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA), Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Namun, kartunya tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM.
Di tengah kepanikannya, datang seorang pria yang tidak dikenal berpura-pura membantu dan menyarankan untuk menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM.
Tanpa curiga, korban pun menelpon nomor yang disarankan dan diminta memberikan nomor PIN dan jumlah saldo yang tersisa. Namun, tetap saja ATM korban tidak bisa dikeluarkan.
“Sebelumnya, para pelaku telah memasukkan lem cina dalam lobang ATM, sehingga kartu ATM korban tersangkut. Pelaku juga memasang nomor call center yang tidak lain merupakan nomor salah seorang pelaku," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2019).
Saat korban lengah, pelaku lainnya mencongkel lobang ATM dan mengambil kartu ATM korban. Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku yang berjumlah empat orang itu langsung pergi meninggalkan korban.
Merasa ada yang janggal, korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor cabang Bank Mandiri. Korban baru sadar kalau uang di rekeningnya dikurasi sebesar Rp900 ribu.
"Setelah di cek di Bank Mandiri cabang Solok, ternyata uang korban berkurang Rp900.000 dan diduga diambil oleh orang lain melalui kartu ATM korban," terangnya.
Pihak Bank lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota. Setelah mendapatkan identitas para pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran. Alhasil, para pelaku diamankan saat makan di sebuah rumah di Kabupaten Tanah Datar.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu. Kemudian 1 buah lem cina, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 15 lembar stiker Tips keamanan ATM bersama, 1 buah obeng, 2 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara. (*/ICA)