Langgam.id - Ijazah 27 siswa SMAN 10 Padang yang lulus tahun 2021 ditahan oleh pihak sekolah karena menolak membayar iuran komite sekolah. Menanggapi itu, orang tua siswa mengadukan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Salah seorang orang tua siswa mengatakan komite sekolah menahan ijazah anaknya dengan alasan anak belum melunasi uang sumbangan komite. Setiap siswa diwajibkan membayar minimal Rp1,2 juta.
"Sekolah menyuruh melunasi dan menyerahkan ke komite, cuma kami heran apa hubungannya komite dengan ijzah anak-anak, karena ijazah kan dokumen negara yang dititipkan ke sekolah," katanya usai melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Ijazah 27 Siswa SMAN 10 Padang Ditahan karena Tolak Bayar Uang Komite
Seharusnya, kata dia, sekolah membagikan ijazah hari ini. Dia dan orang tua siswa lainnya juga sudah menyampaikan keluhan kepada sekolah, namun pihak sekolah tidak mau menerima penjelasan orang tua siswa. Selain ijazah, pihak sekolah juga menahan surat keterangan lulus (SKL).
Menurutnya, uang sebesar Rp1,2 juta itu sangat memberatkan orang tua. Bahkan sekolah tidak pernah mengikutsertakan orang tua dalam membahas iuran itu.
"Katanya untuk bayar honor guru, bayar ijazah, bayar foto. Kami pun bersedia bayar tetapi uangnya harus jelas," katanya.
Dia melanjutkan, pihak sekolah terindikasi mengucilkan siswa yang tidak mau bayar uang komite dengan menyebutkan naman siswa satu persatu lalu mengancam menahan ijazah.
"Kami ingin ijazah diserahkan, tidak boleh ijazah ditahan sama orang yang tidak berhak menahannya," ujarnya.
Terkiat masalah itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar akan melakukan pemeriksaan.
"Kalau tidak mendapat respon dan tidak mendapatkan penanganan, orang tua berhak melapor ke Ombudsman," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (Rahmadi/ABW)