Komite Keselamatan Jurnalis Nilai Vonis terhadap Diananta Lonceng Kematian Kebebasan Pers

Tahanan Polres Pariaman | Remisi untuk Napi

Ilustrasi tahanan/ penjara (Foto: Ichigo121212/pixabay.com)

Langgam.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari 10 organisasi menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan terhadap Diananta Putra Sumedi, jurnalis, sebagai lonceng kematian kebebasan pers di Indonesia. Karya jurnalistik dinilai tidak layak disidangkan di pengadilan, tetapi di Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan UU Pers.

Demikian siaran pers KKJ yang diterima Langgam.id, Selasa (11/8/2020). Sebelumnya, pada Senin (10/8/2020), majelis hakim yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta. Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits.id, tempat ia memuat karya, dianggap tidak memiliki badan hukum.

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita yang ditulis Diananta ini merupakan hasil wawancara dengan masyarakat adat Suku Dayak, yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

KKJ menilai, kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarhits dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.id. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. PPR itu bernomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com. "Artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers," tulis Sasmito Madrim, Nenden Sekar Arum dan Ade Wahyudin yang menjadi narahubung KKJ.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-26, AJI: Pers Indonesia Kena 3 Dampak Serius Pandemi Covid-19

"Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan kerja yang menghasilkan produk atau karya jurnalistik sehingga tidak tepat diadili di pengadilan," tulis KKJ dalam rilisnya.

KKJ juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menyidangkan kasus Diananta. Hal ini karena, telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.

KKJ juga meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta meskipun kasusnya sudah selesai di Dewan Pers. "Meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. Berdasarkan informasi yang kami terima, ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers."

Baca Juga: AJI Padang Desak Pemda dan Perusahaan Pers Perhatikan Keselamatan Jurnalis

KKJ juga mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE. Terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

KKJ yang dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. (*/SS)

Baca Juga

3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis
3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman
Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar
Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar
Menyoal Pemahaman Pejabat Publik tentang Hukum Pers
Menyoal Pemahaman Pejabat Publik tentang Hukum Pers
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana
4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar
4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar