Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar telah menangkap 42 pelaku tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari puluhan orang tersangka, delapan unit alat berat atau ekskavator berhasil disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, penindakan yang dilakukan ini sebagai bukti nyata polisi dalam menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI).

“Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari memutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edukasi kepada pemuka masyarakat setempat,” ujar Andry, Minggu (13/7/2025).

Andry mengatakan, dari 16 kasus PETI yang ditangani ini di antaranya tujuh di Polda dan sembilan kasus di polres. Persoalan PETI sudah menjadi atensi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menekan jumlah kasusnya.

Untuk penyelesaian kasus ini, kata Andry, pihaknya tidak hanya melakukan penegakkan hukum saja, namun juga diiringi dengan langkah preventif.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa meminimalisir terjadinya praktik ilegal ini,” katanya.

Petakan WPR

Andry Kurniawan menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk bisa memetakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.

“Dari Pemprov sendiri sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR ini, tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari dua surat ini pemerintah sudah petakan daerah yang dijadikan untuk WPR,” jelasnya.

Ia mengungkapkan dari dua surat tersebut diketahui adanya potensi-potensi minerba yang ada di Sumbar. Dengan begitu, masyarakat juga bisa bekerja tanpa harus berbenturan dengan hukum sesuai dengan regulasi yang disediakan pemerintah.

“Dari data Pemprov Sumbar ada lebih kurang 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota seperti di Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah datar, Dharmasraya dan Pasaman,” ungkapnya.

“Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba,” sambungnya.

Andry menyebutkan, dengan adanya permohonan surat untuk WPR itu bisa menjadi solusi untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ‎bisa meminimalisir terjadinya praktik ilegal.

“Jadi kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung kepada pertambangan,” pungkasnya. (*/f)

Baca Juga

Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. IST
Perkembangan Korban Bencana Banjir di Sumbar: 166 Meninggal Dunia, 111 Masih Hilang
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Korban Meninggal Banjir Bandang Sumbar Teridentifikasi 148 Orang
Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. IST
Perkembangan Terkini Korban Bencana di Sumbar: 129 Meninggal Dunia dan 86 Masih Dinyatakan Hilang
Semen Padang FC Resmi Tunjuk Yeyen Tumena sebagai Direktur Teknik
Semen Padang FC Resmi Tunjuk Yeyen Tumena sebagai Direktur Teknik
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Sumbar Catat 90 Korban Meninggal, BNPB Percepat Operasi Darurat di Tiga Provinsi
Total kerugian sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu diketahui dari data yang
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar