Komisi III DPR RI Minta Kombes Teddy Diproses Hukum Usai Cekcok-Pukul Pengendara

Komisi III DPR RI Minta Kombes Teddy Diproses Hukum Usai Cekcok-Pukul Pengendara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Instagram Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman).

Langgam.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri, segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Teddy Fanani.

Teddy terlibat cekcok dan dugaan pemukulan dengan seorang pengendara di kawasan Lubuk Buaya Kota Padang, Jumat (7/08/2026). Korban diketahui bernama Bill Irzano, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini mencuat ke publik, lantaran video cekcok dan dugaan pemukulan tersebut, viral di media sosial.

“Tolong segera diproses hukum,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam kolom komentar unggahan Instagram Langgam.id

Habiburokhman juga tidak lupa mention akun instagram Divisi Humas Polri untuk segera menindak lanjuti. Komentar Politisi Gerindra ini mendapat banyak dukungan netizen atas perhatiannya dalam kasus ini.

Sementara itu, Anggota Kompolnas RI Yusuf Warsim, meminta fungsi pengawasan internal Polri melalui Propam Polda Sumbar mendalami kasus tersebut.

“Apabila benar yang dimaksud oknum Polda, maka perlu dilakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Yusuf kepada Langgam.id

Menurutnya, pendalaman diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya serta menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.

Yusuf mengatakan, Kompolnas akan memonitor proses penanganan perkara tersebut lebih lanjut.

“Kompolnas akan monitor lebih lanjut proses penanganannya. Tentu kita harap diproses transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Terpisah, pegiat HAM dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar, Ridho Alsyukri menilai dugaan pemukulan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya berstatus sebagai anggota kepolisian.

“Dalam perspektif HAM, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat serta kekerasan. Maka, status sebagai anggota kepolisian tidak memberikan legitimasi untuk melakukan pemukulan terhadap warga sipil,” kata Ridho kepada Langgam.id

Terlebih, kata Ridho, jika dugaan pemukulan tersebut dilakukan di luar konteks pelaksanaan tugas kepolisian yang sah. Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif pelanggaran disiplin atau etik internal kepolisian.

“Peristiwa ini mesti dilihat sebagai pelanggaran hukum dan HAM. Dugaan pemukulan yang dilakukan merupakan bentuk tindak pidana,” katanya.

Insiden cekcok dan dugaan pemukulan yang dilakukan Teddy ini terjadi di jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Saat kejadian, Bill mengaku di hendak menjemput Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Karena terburu-buru, ia mengaku menyalip kendaraan rombongan Teddy.

Setelah berhasil mendahului, Kata Bill, kendaraan anggota Polri ini kembali mencoba menyalip. Tak lama kemudian, mobil yang dikendarainya dihentikan.

“Saya sudah meminta maaf. Saya bilang saya salah karena menyalip. Tapi saya tetap dituduh membahayakan nyawa beliau,” ujarnya.

Bill menyebutkqn empat orang turun dari kendaraan dan menghampirinya. Ia mengaku dipukul hingga kacamata yang dipakainya patah.

“Kacamata saya patah karena dipukul. Setelah itu mereka langsung pergi,” ungkapnya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy telah mengatensi kasus ini. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.

“Atas perintah Bapak Kapolda, Bidang Propam melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu,” kata Susmelawati.

Ia menegaskan penyidik Propam akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, sebelum menyimpulkan penyebab kejadian.

“Kami masih mendalami bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi. Nanti kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Susmelawati memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, setiap anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa Bapak Kapolda tegas. Tidak ada anggota Polri yang luput dari sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya. (WAN)

Baca Juga

Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
Mapolda Sumbar. [dok. Polri]
7 Fakta Viral Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar vs Pengendara: Kacamata Patah, Ngaku Dipukul hingga Lapor Propam dan Disorot Kompolnas!
Kasus Viral Dirreskrimum Polda Sumbar vs Pengendara, Anggota PBHI Sebut Potensi Pelanggaran HAM
Kasus Viral Dirreskrimum Polda Sumbar vs Pengendara, Anggota PBHI Sebut Potensi Pelanggaran HAM
Kompolnas Sorot Video Viral Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok dengan Pengemudi: Proses Harus Transparan!
Kompolnas Sorot Video Viral Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok dengan Pengemudi: Proses Harus Transparan!
Kekayaan Kombes Teddy yang Terlibat Cekcok hingga Dugaan Pemukulan Pengendara di Jalan
Kekayaan Kombes Teddy yang Terlibat Cekcok hingga Dugaan Pemukulan Pengendara di Jalan
Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan
Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan